DETEKSI.co-Batam, Pengadilan Negeri Batam mulai mengadili perkara penyelundupan emas seberat 2,5 kilogram yang dilakukan seorang penumpang, Ega Aditiya Bin Jumali. Terdakwa ditangkap petugas Bea dan Cukai di Terminal Kedatangan Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre pada Senin, 22 September 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, setelah kedapatan menyembunyikan perhiasan emas impor tanpa dokumen resmi saat tiba dari Malaysia.
Ega diketahui membawa 145 keping perhiasan emas dengan berat total skitar 2.541,3 gram. Seluruh barang ilegal tersebut disembunyikan di saku celana dan diikat pada perutnya menggunakan korset ketika melintas dari Pelabuhan Stulang Laut, Malaysia, menuju Batam dengan kapal MV Dolphin 5.
Dijanjikan Upah Rp 3 Juta untuk Menyelundupkan Emas
Pemeriksaan lanjutan mengungkap bahwa aksi Ega bermula pada Minggu, 21 September 2025 malam. Saat itu, ia dihubungi seorang pria bernama Ramadhan (DPO) yang menugaskannya membawa emas milik saksi Mat Japik ke Batam. Sebagai imbalan, Ega dijanjikan Rp 3 juta.
Pada Senin dini hari, 22 September 2025, Ega bertemu Mat Japik di Terminal Bersepadu Selatan (TBS) Malaysia dan menerima lima bungkus perhiasan emas. Dua bungkus disembunyikan di saku celana, sementara tiga bungkus lainnya diikat pada perut menggunakan korset.
Sekitar pukul 07.30 waktu Malaysia, Ega berangkat menuju Batam melalui Pelabuhan Stulang Laut.
Gerak-Gerik Mencurigakan dan Penangkapan
Tiba di Terminal Kedatangan Batam Centre pukul 09.15 WIB, gerak-gerik Ega yang mencurigakan menarik perhatian petugas Bea dan Cukai, Edo Irawan dan Parosi Jawatan Mangasi Situmorang. Ega kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan untuk diwawancarai.
Pemeriksaan badan menemukan seluruh lima bungkus emas berbobot 2,5 kilogram lebih, baik di perut maupun di saku celana. Ega mengakui bahwa barang tersebut berasal dari Malaysia dan tidak dibekali dokumen kepabeanan. Ia juga mengaku sengaja menyembunyikan emas itu untuk menghindari penindakan petugas.
Nilai Emas Mencapai Rp 4,87 Miliar, Potensi Rugi Negara Rp 1,68 Miliar
Berdasarkan Berita Acara Pencacahan serta hasil pengujian PT Pegadaian Cabang Batam, emas tersebut berkadar 24 karat dengan nilai mencapai Rp 4,87 miliar.
Ahli kepabeanan Awalludin menyebutkan, penyelundupan emas ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga Rp 1.683.203.687, akibat pungutan negara yang tidak dibayarkan.
Dijerat Pasal Kepabeanan, Terancam 10 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, Ega Aditiya Bin Jumali dijerat Pasal 102 huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yang mengatur larangan menyembunyikan barang impor secara melawan hukum. Terdakwa terancam pidana penjara 1 hingga 10 tahun serta denda Rp 50 juta hingga Rp 5 miliar. (Hendra S)













