Disnakertrans Kepri Lakukan Investigasi Terkait Dugaan 200 TKA Jadi Buruh Kasar di KEK Nongsa Batam

DETEKSI.co-Batam, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau memastikan segera melakukan investigasi terkait dugaan sekitar 200 tenaga kerja asing (TKA) yang dipekerjakan sebagai buruh kasar di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap aturan ketenagakerjaan.

Kepala Disnakertrans Kepri, Diky Wijaya, mengatakan pihaknya tengah menyiapkan Surat Perintah Tugas (SPT) sebagai dasar pemeriksaan langsung di lapangan. “Itu yang nantinya kita mau periksa. Saat ini sedang disiapkan SPT-nya,” ujar Diky saat dikonfirmasi, Jumat (12/2/2026).

Ia menegaskan pemeriksaan akan dilakukan secepatnya guna memastikan kebenaran informasi yang beredar. “Sesegera mungkin,” katanya.

Selain di Nongsa, Disnakertrans Kepri juga melakukan pengecekan tenaga kerja asing di wilayah Tanjung Sauh. Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan pelanggaran administrasi maupun ketenagakerjaan. “Untuk yang di Tanjung Sauh clear and clear, aman. RPTKA-nya semua sesuai,” jelasnya.

RPTKA atau Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan sebelum mempekerjakan TKA. Dokumen tersebut memuat jabatan, jumlah, serta jangka waktu penggunaan tenaga kerja asing dan menjadi dasar penerbitan izin kerja.

Pemeriksaan di KEK Nongsa dilakukan setelah muncul informasi dugaan TKA bekerja tidak sesuai dengan jabatan dalam dokumen perizinan. Disnakertrans Kepri memastikan hasil investigasi akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Hendra S)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']