Kekerasan Seksual Anak di Karo Terungkap, Pria 65 Tahun Ditahan

DETEKSI.co-Karo, Dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Karo berhasil diungkap Polres Karo. Seorang pria berinisial JS (65), warga Berastagi, diamankan polisi setelah dilaporkan dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun.

Korban merupakan penyandang disabilitas yang tidak dapat mendengar dan berbicara. Ia tercatat sebagai pelajar kelas IV Sekolah Luar Biasa (SLB).

JS diamankan kurang dari 1×24 jam setelah laporan polisi diterbitkan dan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

Korban diketahui tinggal bersama ibunya di rumah pelaku. Ibu korban bekerja di rumah makan milik tersangka.

Peristiwa yang dilaporkan terjadi sekitar awal Januari 2026 ketika korban berada di lantai dua rumah pelaku.

Tersangka diduga mendatangi korban dan melakukan tindakan dengan memegang bagian sensitif tubuh korban.

Setelah kejadian tersebut, korban disebut menjadi takut terhadap tersangka. Korban kemudian lebih sering berada bersama ibunya.

Pada 17 Januari 2026, ibu korban meminta korban naik ke lantai atas. Namun, korban menolak.

Melalui bahasa isyarat, korban menyampaikan bahwa dirinya takut. Ketika ditanya lebih lanjut, korban menunjukkan bahwa bagian sensitif tubuhnya pernah dipegang seseorang.

Saat tersangka melintas, korban menunjuk ke arah tersangka.

Ibu korban kemudian menanyakan langsung kepada tersangka. Berdasarkan keterangan dalam perkara tersebut, tersangka disebut mengakui perbuatannya.

Meski demikian, perkara tersebut tidak langsung diselesaikan dan berlangsung selama kurang lebih tujuh bulan.

Korban bersama ibunya kemudian mendapat pendampingan dari warga dan kepala desa untuk mendatangi UPTD PPA Pemerintah Kabupaten Karo.

UPTD PPA selanjutnya berkoordinasi dengan Satres PPA-PPO Polres Karo. Korban kemudian didampingi dalam proses pembuatan laporan.

Laporan Polisi diterbitkan pada 27 Juli 2026.

Setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, polisi bergerak melakukan pengamanan terhadap tersangka.

JS akhirnya diamankan kurang dari 1×24 jam setelah laporan polisi diterbitkan.

Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah alat bukti.

Di antaranya fotokopi akta kelahiran korban dan hasil visum et repertum dari RSU Daerah Kabupaten Karo.

Tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

JS dijerat Pasal 415 ke-b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana juncto Pasal 6 huruf c dan Pasal 15 ayat (1) huruf g dan h UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Res PPA-PPO Iptu Tina N., S.H., M.H., menegaskan perkara tersebut ditangani secara cepat dan tepat.

Menurutnya, kondisi korban sebagai anak dan penyandang disabilitas menjadi perhatian dalam penanganan perkara karena termasuk kelompok rentan.

Polres Karo juga menegaskan bahwa pelayanan dan penegakan hukum diberikan tanpa membedakan status sosial maupun kondisi ekonomi.

“Polres Karo tidak memandang status sosial maupun kondisi ekonomi seseorang dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum. Setiap perkara ditangani sesuai prosedur dan berdasarkan alat bukti,” tegasnya.

Penanganan perkara tersebut selanjutnya masih berproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tersangka telah ditahan dan penyidik melanjutkan proses hukum berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']