RUU Profesi Kurator: DPR Dorong Perlindungan Hukum yang Tegas

DETEKSI.co-Surabaya, RUU Profesi Kurator mendapat dukungan Komisi XIII DPR RI untuk memperkuat perlindungan hukum bagi kurator dalam menjalankan tugasnya.

Perlindungan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum kepada kurator yang bekerja secara profesional dan beritikad baik.

Namun, perlindungan hukum itu tidak boleh berubah menjadi kekebalan hukum. Komisi XIII DPR RI menekankan perlunya aturan yang tetap memungkinkan tindakan hukum apabila terjadi penyalahgunaan wewenang.

Hal tersebut disampaikan dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (20/8/2026).

Ketua Tim Kunjungan Kerja sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara mengatakan informasi empiris dari lapangan menjadi salah satu bahan penting dalam menyusun batas perlindungan hukum bagi profesi kurator.

“Informasi empiris langsung dari lapangan ini sangat penting untuk membantu kami merumuskan batas perlindungan hukum yang tepat. Kita ingin perlindungan profesi ini tidak disalahartikan menjadi impunitas, namun di sisi lain juga tidak membuat kurator rentan dikriminalisasi ketika mereka menjalankan tugas secara profesional dan beritikad baik,” ujar Dewi kepada Parlementaria.

Menurut Dewi, kurator menghadapi berbagai persoalan ketika menjalankan tugas dalam proses kepailitan.

Persoalan tersebut antara lain sengketa akses terhadap aset dan dokumen, proses verifikasi tagihan, intimidasi, ancaman fisik, gugatan perdata, hingga laporan pidana dari pihak tertentu.

Kondisi tersebut dinilai menunjukkan perlunya payung hukum yang jelas. Aturan tersebut harus mengatur batas kewenangan sekaligus memberikan perlindungan kepada kurator dan pengurus ketika menjalankan fungsi pengurusan serta pemberesan harta pailit.

Dewi menegaskan perlindungan profesi tidak boleh dimaknai sebagai pemberian kekebalan dari proses hukum.

Menurutnya, regulasi harus mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap profesi kurator dengan kepentingan pihak-pihak yang terdampak proses kepailitan.

Komisi XIII DPR RI ingin RUU Profesi Kurator memberikan kepastian hukum kepada kurator dan pengurus tanpa mengabaikan hak pihak lain.

Pihak yang berkepentingan dalam proses kepailitan mencakup kreditor, debitor, pekerja, negara, serta pihak lain yang terdampak.

“Pada akhirnya, kita ingin memastikan bahwa pengaturan profesi Kurator dan Pengurus mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang proporsional kepada profesi, sekaligus menjamin kepentingan kreditor, debitor, pekerja, negara, dan pihak-pihak lain yang terdampak dalam proses kepailitan,” tegas Dewi.

Dewi mengatakan berbagai informasi dan masukan yang diperoleh Komisi XIII DPR RI selama kunjungan kerja akan menjadi bahan dalam penyempurnaan substansi RUU Profesi Kurator.

Masukan tersebut diperlukan agar regulasi yang disusun tidak hanya memberikan perlindungan kepada kurator dan pengurus, tetapi juga menjaga hak seluruh pihak dalam proses kepailitan.

Komisi XIII DPR RI berharap RUU Profesi Kurator nantinya mampu menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan yang proporsional.

Dengan pengaturan yang jelas, profesi kurator dan pengurus diharapkan dapat menjalankan tugas secara profesional dan akuntabel.

Pada saat yang sama, proses kepailitan tetap harus menjaga keseimbangan kepentingan kreditor, debitor, pekerja, negara, dan pihak lain yang terdampak. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']