Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai Ungkap Kasus Percobaan Curas, 3 Pelaku Terserahkan

DETEKSI.co-LAMTENG, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah (Lamteng), berhasil mengungkap kasus tindak pidana percobaan pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Lintas tepatnya dekat pintu Agro Kampung Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai.

Peristiwa terjadi pada Rabu malam (18/3/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, di mana empat orang pelaku diduga berusaha merampas sepeda motor milik korban PR (47), warga Bekasi, Jawa Barat.

Pelaku melakukan tindakan dengan memepet kendaraan, mencabut kunci kontak, serta mengancam menggunakan senjata api. Namun, aksi tersebut gagal setelah korban berperlawanan dan berteriak minta tolong, sehingga warga sekitar berdatangan. Situasi sempat memanas dan satu unit sepeda motor milik pelaku yang tertinggal kemudian dibakar massa.

Dalam proses pengungkapan, petugas berhasil mengamankan dua pelaku yakni AI (31) dan JA (36) warga Kampung Batin Udik, Kecamatan Terusan Nunyai pada Selasa (24/3/2026). Sementara itu, pelaku ketiga, AN alias Putra (30) warga Kampung Gunung Batin Ilir, menyerahkan diri ke Polsek Terusan Nunyai pada Kamis (26/3/2026) setelah dilakukan upaya persuasif kepada keluarga dan aparatur kampung setempat, beserta membawa barang bukti berupa 1 pucuk senjata api rakitan.

Kapolsek Terusan Nunyai, AKP Daniel Hamidi yang mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dan dukungan masyarakat.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan serta dukungan masyarakat. Kami juga mengedepankan pendekatan persuasif kepada keluarga dan aparatur kampung, sehingga pelaku ketiga akhirnya menyerahkan diri secara kooperatif,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Senin (30/3/2026).

Barang bukti yang diamankan meliputi 2 unit sepeda motor yang digunakan pelaku, 1 unit sepeda motor milik pelaku yang telah terbakar, pakaian saat beraksi, penutup wajah, serta 1 pucuk senjata api rakitan beserta selongsong.

Saat ini, kata Kapolsek, ketiga pelaku dan barang bukti telah disimpan di Polsek Terusan Nunyai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Jo Pasal 17 KUHPidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, terangnya.(Humas LT/Yanguji)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']