DETEKSI.co-Jakarta, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengambil langkah administratif terhadap seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berinisial AS (49) setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika oleh Polrestabes Bandung.
AS terseret perkara dugaan budidaya tanaman ganja di sebuah rumah kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Kementerian PU menyatakan telah memberhentikan sementara pegawai tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo mengatakan pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Kementerian PU menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kami juga telah mengambil langkah administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap pegawai yang bersangkutan,” kata Dody melalui keterangan pers, Sabtu (19/9/2026).
Dody menegaskan, setiap pegawai Kementerian PU wajib menjaga integritas, disiplin, dan nama baik institusi.
Menurutnya, Kementerian PU tetap berkomitmen menjaga integritas dan profesionalisme seluruh pegawai dalam menjalankan tugas pelayanan publik serta pembangunan infrastruktur.
Kasus yang melibatkan AS sebelumnya terungkap setelah anggota Satres Narkoba Polrestabes Bandung menggerebek sebuah rumah di Perumahan Bumi Orange, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Penggerebekan dilakukan pada Jumat (18/9/2026) sore. Rumah tersebut diduga digunakan sebagai tempat menanam tanaman ganja.
Operasi tersebut dipimpin Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana.
Dalam penggerebekan, polisi menemukan puluhan pohon ganja di dalam rumah.
Tanaman yang ditemukan memiliki ukuran beragam. Sebagian sudah berukuran besar dan disebut siap panen, sedangkan sebagian lainnya masih berupa bibit.
Rumah tersebut diduga telah diubah menjadi tempat budidaya tanaman yang termasuk dalam kategori narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (NAPZA).
Pengungkapan perkara tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba yang melibatkan AS.
Informasi itu berkaitan dengan aktivitas di kawasan Surapati-Cicaheum atau Suci, Kota Bandung.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah rumah di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Dari penggerebekan tersebut, petugas menemukan puluhan tanaman ganja dengan kondisi berbeda, mulai dari bibit hingga tanaman yang telah berukuran besar.
AS selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara penyalahgunaan narkotika tersebut.
Sementara itu, Kementerian PU menyatakan proses administratif terhadap AS dilakukan tanpa mengesampingkan proses hukum yang sedang berjalan.(Tim)


