Seorang Pengedar di Tapteng Diciduk, 1,26 Gram Sabu Diamankan

DETEKSI.coTapteng, Satuan Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil menangkap seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pinangsori, Kamis (17/9/2026) lalu.

Kasat Resnarkoba AKP Johannes Munthe menginformasikan terduga AS (38), yang sehari-hari berprofesi sebagai nelayan, warga Lingkungan VI, Kelurahan Pinangsori, memanfaatkan bangunan rumah kosong sebagai lokasi tempat transaksi barang haram tersebut.

“Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap maraknya aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kosong dekat kediaman tersangka,” ujarnya dalam rilis yang diterima, Senin (21/9/2026).

Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan lima paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dari pakaian tersangka. Penggeledahan kemudian dilanjutkan ke dalam rumah tersangka.

“Di sana, kami menemukan satu paket sabu tambahan serta tiga lembar plastik klip bening kosong yang disimpan di dalam sebuah dompet berwarna ungu. Dari hasil penindakan tersebut, total barang bukti yang disita personel sebanyak enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,26 gram,” terang Kasat Narkoba.

Saat ini, tersangka AS beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah guna menjalani proses pemeriksaan serta pengembangan jaringan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (Rosianna Hutabarat)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']