Karhutla Polda Jambi: 16 Perkara Disidik, 14 Tersangka

DETEKSI.co-Jambi, Karhutla Polda Jambi terus ditangani melalui proses hukum. Hingga Senin (21/9/2026), sebanyak 16 laporan polisi terkait kebakaran hutan dan lahan telah masuk tahap penyidikan dengan 14 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Dari 16 perkara tersebut, dua kasus terjadi di areal korporasi, masing-masing melibatkan kawasan PT R di Kabupaten Batang Hari dan PT SA di Kabupaten Sarolangun.

Kedua perkara korporasi itu masih dalam proses penyidikan Ditreskrimsus Polda Jambi. Penyidik masih mendalami kronologi kebakaran, kondisi kawasan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan areal.

Pada perkara di areal PT R, Kabupaten Batang Hari, luas lahan yang terbakar berdasarkan data sementara sekitar 5 hektare. Penyidik telah memeriksa tujuh orang untuk menggali informasi mengenai kejadian, kondisi kawasan, dan pihak yang berkaitan dengan pengelolaan lahan.

Sementara itu, kebakaran di areal PT SA, Kabupaten Sarolangun, diperkirakan mencapai sekitar 50 hektare. Dalam perkara tersebut, penyidik telah meminta keterangan dari lima orang. Pemeriksaan dilakukan untuk mengumpulkan informasi dan mendalami fakta yang berkaitan dengan kebakaran.

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko mengatakan kedua perkara tersebut masih didalami penyidik.

“Polda Jambi menangani PT R di Batang Hari dan PT SA di Sarolangun. Keduanya masih dalam proses penyidikan. Untuk pelaku masih kami dalami,” ujar Hadi, Senin (21/9/2026).

Dengan demikian, sedikitnya 12 orang telah diperiksa dalam dua perkara karhutla di areal korporasi tersebut. Namun, pemeriksaan terhadap seseorang belum otomatis menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana. Penyidik masih mencocokkan keterangan dengan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan.

Penyidikan tidak hanya berfokus pada keterangan saksi dan pihak yang berkaitan dengan kejadian. Aspek sarana dan prasarana penanggulangan karhutla di kawasan tersebut juga akan diperiksa. Pemeriksaan ini melibatkan instansi terkait, termasuk Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup.

“Nanti Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup yang akan melakukan pemeriksaan, terkait sarana dan prasarana serta aspek lainnya,” kata Hadi.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari pendalaman untuk mengetahui kondisi dan kesiapan penanganan karhutla di masing-masing kawasan.

Secara keseluruhan, Polda Jambi dan jajaran menangani 16 laporan polisi dengan total luas lahan terbakar sekitar 75,25 hektare. Dari jumlah tersebut, 14 perkara terjadi di lahan pribadi, sedangkan dua perkara lainnya berada di areal korporasi.

“Sejauh ini Polda Jambi dan jajaran menangani 16 laporan polisi. Semuanya dalam proses penyidikan dan sudah ada 14 tersangka,” ujar Hadi.

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji, S.I.K., M.Si., menegaskan penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik.

Polda Jambi menyatakan proses hukum terhadap perkara karhutla, termasuk yang terjadi di areal korporasi, dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

“Polda Jambi berkomitmen menangani setiap perkara karhutla secara serius, termasuk yang terjadi di areal korporasi. Setiap proses hukum dilakukan berdasarkan fakta, keterangan saksi, hasil pemeriksaan di lapangan, serta alat bukti yang diperoleh penyidik,” kata Erlan.

Polda Jambi bersama jajaran juga akan terus mengumpulkan fakta dan alat bukti untuk memastikan penyebab kebakaran serta menentukan pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan. Penanganan perkara tersebut disebut sebagai bagian dari upaya menjaga lingkungan sekaligus memberikan kepastian hukum. (Ril/Polda Jambi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']