
DETEKSI.co-Dumai, Sabu Dumai berhasil diungkap aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Pengungkapan ini terjadi di wilayah Bukit Kapur pada Sabtu (18/04/2026) dini hari.
Sabu Dumai terungkap dalam penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Simpang Panti Gang Sidomulyo, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur, sekitar pukul 00.10 WIB. Polisi mengamankan seorang tersangka berinisial T.S alias T yang berprofesi sebagai petani.
Dari hasil penyelidikan, tersangka diduga aktif dalam peredaran narkotika, mulai dari menawarkan, menjual, membeli hingga menyimpan sabu. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan warga yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
Penggeledahan yang dipimpin Kanit 1 Ipda Lius Mulyadin S.H. menemukan dua paket sabu dengan berat kotor sekitar 5,74 gram. Barang bukti lain yang turut diamankan antara lain timbangan digital, plastik klip, alat hisap sabu (bong), gunting, sendok dari pipet, dua dompet, serta satu unit handphone android merek Realme.
Selain itu, polisi juga menyita satu rak kosmetik plastik dan satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna dongker yang diduga terkait aktivitas pelaku.
Kapolres Dumai Angga F. Herlambang melalui Kasat Narkoba Riza Effyandi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat atas informasi masyarakat.
Ia menjelaskan, saat pemeriksaan awal tidak ditemukan barang bukti pada tersangka. Namun setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil menemukan sabu yang disimpan di dalam rumah pelaku, tersebar di beberapa tempat seperti dompet dan tas.
“Barang bukti ditemukan di dalam rumah pelaku, lengkap dengan alat yang digunakan untuk penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung methamphetamine.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Dumai mengimbau masyarakat untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam guna menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.(Red)





