Pengeroyokan Kuansing Terungkap, DPO Dibekuk Polsek Singingi Hilir

DETEKSI.co-Kuantan Singingi, Polsek Singingi Hilir berhasil mengungkap kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Desa Petai, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam pengungkapan tersebut, satu pelaku yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diringkus polisi.

Penangkapan dilakukan pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 15.00 WIB setelah petugas menerima informasi keberadaan pelaku di kawasan perkebunan KKPA KUD Cendana Desa Petai.

Kapolres Kuantan Singingi Hidayat Perdana melalui Kapolsek Singingi Hilir Alfredo Krisnata Kaban mengatakan tersangka yang berhasil diamankan berinisial M (30).

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial N (29) masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

“Pelaku yang berhasil diamankan sebelumnya masuk dalam DPO. Saat ini satu pelaku lainnya masih dalam proses pencarian dan pengembangan lebih lanjut,” ujar IPTU Alfredo Krisnata Kaban.

Kasus pengeroyokan tersebut terjadi pada Rabu, 22 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di sebuah peron milik warga di Desa Petai.

Saat kejadian, korban berinisial FRS (30) sedang beristirahat bersama rekannya di lokasi tersebut.

Kapolsek menjelaskan, peristiwa bermula ketika salah satu pelaku datang dan terlibat cekcok mulut dengan rekan korban.

Korban yang mencoba menegur pelaku justru membuat situasi semakin memanas hingga pelaku meninggalkan lokasi.

Namun tidak lama berselang, pelaku kembali bersama saudaranya dan langsung melakukan pengeroyokan terhadap korban.

“Pelaku melakukan pemukulan dan tendangan ke tubuh korban secara bersama-sama,” jelas IPTU Alfredo.

Tidak hanya melakukan pengeroyokan, salah satu pelaku juga sempat mengeluarkan senjata tajam jenis parang dan mengarahkannya ke korban.

Merasa terancam, korban akhirnya melarikan diri ke area kebun sawit di sekitar lokasi kejadian untuk menyelamatkan diri.

Setelah korban melarikan diri, para pelaku kemudian meninggalkan tempat kejadian.

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Singingi Hilir agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Kapolsek Singingi Hilir menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan oleh Kanit Reskrim Polsek Singingi Hilir Erwin bersama tim usai menerima laporan masyarakat terkait keberadaan pelaku.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di tepi jalan perkebunan.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang bukti berupa satu lembar hasil Visum et Repertum dan satu helai baju warna kuning.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Singingi Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga masih memburu satu pelaku lain yang hingga kini masih berstatus buronan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 170 KUHP atau Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman pidana terhadap tersangka paling lama 5 tahun 6 bulan penjara,” tutup Kapolsek. (Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']