Grebek Sarang Narkoba Batu Bara Berhasil, Dua Pengedar Sabu Ditangkap dalam Semalam

DETEKSI.co-Batubara, Grebek Sarang Narkoba (GSN) yang digelar Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali membuahkan hasil. Dalam waktu hanya sekitar satu jam, petugas berhasil mengungkap dua kasus narkotika jenis sabu di lokasi berbeda dan mengamankan dua tersangka beserta barang bukti.

Grebek Sarang Narkoba ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polres Batu Bara dalam menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Operasi tersebut dilaksanakan pada Jumat (29/5/2026) setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di sejumlah lokasi di Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Kasus pertama berhasil diungkap sekitar pukul 20.00 WIB di Dusun Sono, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial MAN (24), warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua plastik klip transparan berukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 9,90 gram. Selain itu, turut diamankan satu lembar kertas putih yang digunakan sebagai pembungkus sabu.

Saat dilakukan pemeriksaan awal, tersangka MAN mengakui bahwa narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

Tak berselang lama, sekitar pukul 21.00 WIB, Satresnarkoba Polres Batu Bara kembali melakukan penindakan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kelurahan Indrapura Kota, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara.

Dalam operasi kedua tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RM (23), warga Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari tangan RM, polisi menyita satu plastik klip transparan kecil berisi sabu dengan berat bruto 0,14 gram. Selain itu, ditemukan satu pipa kaca pirek yang masih terdapat lekatan sabu serta uang tunai sebesar Rp2.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara AKP Arifin Purba menegaskan pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara.

Menurutnya, peran serta masyarakat sangat membantu aparat kepolisian dalam mengungkap berbagai kasus narkotika. Karena itu, pihaknya mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batu Bara. Keduanya masih menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. (Net)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']