MoU Pemkab Samosir-Kejari Diperpanjang, Vandiko Gultom Perkuat Pengamanan Aset dan Cegah Korupsi

DETEKSI.co-Samosir, Pemerintah Kabupaten Samosir bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir kembali memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan hukum. Kedua institusi resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama (MoU) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Lobi Lantai II Kantor Bupati Samosir, Kamis (18/6/2026).

Penandatanganan MoU dilakukan langsung oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom dan Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Satria Irawan, S.H., M.H. Kegiatan tersebut turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Balige Anita Silitonga, Wakil Bupati Samosir Ariston Tua Sidauruk, para staf ahli bupati, asisten, pimpinan perangkat daerah, serta camat se-Kabupaten Samosir.

MoU Pemkab Samosir dan Kejari Samosir merupakan perpanjangan kerja sama yang telah terjalin sebelumnya. Melalui kesepakatan tersebut, Kejaksaan Negeri Samosir menjalankan fungsi sebagai Jaksa Pengacara Negara dengan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, hingga tindakan hukum lainnya kepada Pemerintah Kabupaten Samosir.

Pendampingan tersebut dilakukan untuk membantu penyelesaian persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Bupati Samosir Vandiko T. Gultom mengatakan kerja sama yang telah berlangsung selama ini memberikan manfaat nyata bagi pemerintah daerah, terutama dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan dan menjaga aset milik daerah.

“Kerja sama ini merupakan perpanjangan dari Nota Kesepahaman yang telah kita laksanakan sebelumnya. Berbagai hasil positif telah dirasakan, seperti pengamanan aset daerah serta pendampingan hukum terhadap sejumlah proyek strategis, termasuk pembangunan TPA, IPLT, dan kawasan Waterfront City. Hal tersebut menunjukkan bahwa sinergitas yang terbangun selama ini telah berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi pemerintah daerah,” ujar Vandiko.

Menurut Vandiko, perpanjangan nota kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Samosir dan Kejaksaan Negeri Samosir.

Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara diharapkan dapat diselesaikan lebih cepat, tepat, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia juga meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) memanfaatkan kerja sama tersebut secara maksimal melalui penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi.

“Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat memanfaatkan kerja sama ini secara maksimal melalui PKS yang lebih teknis sesuai kebutuhan masing-masing OPD, khususnya dalam pengelolaan aset daerah dan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, menegaskan pihaknya siap menjalankan fungsi Jaksa Pengacara Negara apabila diberikan kuasa oleh Pemerintah Kabupaten Samosir.

Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya memberikan bantuan hukum di persidangan, tetapi juga menyediakan berbagai layanan hukum lainnya seperti Legal Opinion, pendampingan hukum, maupun tindakan hukum lain yang dibutuhkan pemerintah daerah.

“Kami siap menjalankan tugas sebagai Jaksa Pengacara Negara apabila diberikan kuasa oleh Pemerintah Kabupaten Samosir. Selain bantuan hukum, kami juga dapat memberikan pertimbangan hukum dan berbagai layanan hukum lainnya untuk membantu penyelesaian permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah,” ujar Satria.

Satria menjelaskan, kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari strategi mitigasi risiko hukum sekaligus langkah preventif dalam mencegah tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan.

Menurutnya, Kejaksaan tidak hanya berperan melakukan penegakan hukum melalui penindakan, tetapi juga mengedepankan fungsi pencegahan agar tata kelola pemerintahan berjalan secara akuntabel dan sesuai ketentuan hukum.

Ia mengajak seluruh kepala OPD untuk memanfaatkan pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan agar setiap program pembangunan dapat dilaksanakan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Kami mengajak seluruh kepala OPD untuk bersama-sama meminimalisir pelanggaran yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Mari kita membantu Pemerintah Kabupaten Samosir mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik demi kemajuan Samosir,” katanya.

Selain memberikan pendampingan hukum, Kejaksaan Negeri Samosir juga berkomitmen membantu penyelamatan aset daerah, termasuk menindaklanjuti aset yang berdasarkan putusan pengadilan telah menjadi hak Pemerintah Kabupaten Samosir agar dapat diserahkan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui perpanjangan Nota Kesepakatan Bersama ini, Pemerintah Kabupaten Samosir dan Kejaksaan Negeri Samosir berharap sinergi yang telah terbangun semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memiliki kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan program pembangunan daerah. (en)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']