DETEKSI.co-Labuhanbatu, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir Polres Labuhanbatu mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di rumah sekaligus toko warga. Seorang pria berinisial EY (34) diamankan di sebuah masjid di wilayah Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Selasa (11/8/2026).
Penangkapan EY dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bilah Hilir IPDA Mistranius Purba, S.H. Polisi sebelumnya melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pencurian yang terjadi di Dusun Sidomakmur, Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Peristiwa tersebut diketahui korban berinisial DM pada 21 Maret 2026. Saat kembali ke rumah, korban mendapati pintu belakang rumah dalam kondisi terbuka dan rusak.
Setelah memeriksa bagian dalam rumah, korban mengetahui uang tunai sekitar Rp3 juta dan dua unit telepon seluler Android telah hilang.
Korban kemudian memeriksa rekaman kamera CCTV yang terpasang di dalam toko. Rekaman tersebut memperlihatkan seorang laki-laki yang dikenal korban masuk dengan cara merusak pintu belakang.
Pria tersebut kemudian terlihat mengambil barang-barang milik korban.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan serangkaian penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi EY sebagai terduga pelaku.
Saat diamankan di wilayah Kota Pinang, EY kemudian menjalani pemeriksaan awal. Kepada petugas, ia mengakui telah melakukan pencurian di rumah sekaligus toko milik korban.
Polisi selanjutnya membawa EY beserta barang bukti ke Polsek Bilah Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas mengamankan satu buah pisau dan satu potong kaos berwarna hitam sebagai barang bukti.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Polres Labuhanbatu juga menegaskan akan terus meningkatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta memperkuat respons terhadap setiap laporan warga.
Setiap tindak pidana, kata dia, akan ditangani secara profesional, tegas, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Labuhanbatu mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menemukan dugaan tindak pidana di lingkungan sekitar. (dia)


