Polres Labuhanbatu Bongkar Sabu 15,05 Gram, Residivis Diamankan

DETEKSI.co-Labuhanbatu, Polres Labuhanbatu kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial FR (46), yang disebut merupakan residivis kasus narkotika, diamankan di kediamannya di Jalan Kampung Baru Gang MTS, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (5/8/2026).

Penangkapan pelaku inisial FR dilakukan setelah polisi menerima informasi dan keluhan masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Operasi dipimpin Kanit I Satresnarkoba Polres Labuhanbatu IPDA Sastrawan Ginting bersama tim operasional.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi sebuah rumah yang diduga sering digunakan sebagai lokasi transaksi narkotika.

Di lokasi, petugas menemukan FR berada di dalam rumah. Polisi kemudian mengamankannya dan melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan empat bungkus plastik klip berisi diduga sabu dengan berat 3,98 gram bruto.

Petugas juga menemukan satu bungkus plastik klip besar berisi diduga sabu dengan berat 11,52 gram bruto.

Dengan demikian, total barang bukti diduga sabu yang diamankan mencapai 15,05 gram bruto.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan tiga plastik klip kosong, satu timbangan elektrik, satu kotak warna orange, dan uang tunai Rp120.000.

Kepada petugas, FR mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan miliknya. Ia juga disebut mengaku bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan kembali.

Menurut keterangan tersangka, sabu itu diperoleh dari seorang laki-laki berinisial M. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap M.

FR beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, subsider Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Polres Labuhanbatu juga mengapresiasi informasi masyarakat yang membantu polisi mengungkap kasus tersebut.

Kepolisian memastikan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika akan terus dilakukan. Setiap informasi dari masyarakat juga akan ditindaklanjuti sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.(Dia)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']