DETEKSI.co–MESUJI, Bupati Mesuji Hj. Elfianah, S.E., menyatakan akan menempuh jalur hukum terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan kasus yang melibatkan seorang siswi di salah satu satuan pendidikan di Kabupaten Mesuji. Pernyataan tersebut disampaikan melalui pesan WhatsApp pada Jumat (17/7/2026).
Bupati Mesuji mengambil sikap tersebut setelah sejumlah media memberitakan dugaan seorang siswi melakukan tindakan menggugurkan kandungan dan membuang bayinya ke dalam kloset. Dalam pemberitaan yang beredar disebutkan, saat ditemukan kondisi bayi tersebut sangat memprihatinkan.
Sebelumnya “Berdasarkan informasi yang dilansir dari KPKNEWSSUMSEL.Com dan Pojokdesa.co.id serta Ungkapfakta.info, siswi tersebut diduga melakukan tindakan menggugurkan kandungan dan membuang bayinya ke dalam kloset. Saat ditemukan, kondisi bayi tersebut sangat memprihatinkan dengan posisi tubuh sebagian sudah masuk ke dalam saluran kloset.” demikian deteksi.co mengutip berita yang merupakan informasi awal untuk selanjutnya di konfirmasi kepada pejabat terkait.
Baca berita sebelumnya: Kasus di SMPN 23 Mesuji Picu Keprihatinan, Kadis P3AP2KB Pastikan Kirim Tim Berkoordinasi ke Sekolah
https://deteksi.co/kasus-di-smpn-23-mesuji-picu-keprihatinan-kadis-p3ap2kb-pastikan-kirim-tim-berkoordinasi-ke-sekolah/
Informasi itu kemudian menyebar luas di berbagai platform media sosial, termasuk Facebook dan sejumlah grup WhatsApp yang menjadi ruang diskusi masyarakat. Salah satu grup tersebut diketahui dikelola oleh Bupati Mesuji sebagai admin.
Atas ramainya informasi yang beredar, Deteksi.co menyatakan telah mengutip informasi tersebut sekaligus melakukan konfirmasi resmi kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kabupaten Mesuji.
Dalam perkembangan berikutnya, Bupati Hj. Elfianah sempat menghubungi wartawan Deteksi.co untuk meminta penjelasan mengenai proses peliputan dan sumber informasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut.
Setelah memperoleh penjelasan terkait proses konfirmasi yang dilakukan media, Bupati Mesuji memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp.
“Ya itu benar, kami akan laporkan pencemaran nama baik,” tulis Hj. Elfianah.
Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa pemerintah daerah mempertimbangkan langkah hukum atas pemberitaan yang dinilai merugikan nama baik. Hingga kini belum dijelaskan pihak mana yang akan menjadi objek laporan maupun kapan laporan tersebut akan diajukan.
Langkah yang akan ditempuh Bupati Mesuji menjadi perhatian publik karena menyangkut hubungan antara pejabat publik, media massa, dan kebebasan pers. Masyarakat kini menunggu kejelasan proses hukum yang akan berlangsung dengan tetap mengedepankan asas keadilan, perlindungan terhadap pihak-pihak terkait, serta penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku.
Di sisi lain, isu ini juga kembali mengingatkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026. Dalam putusan tersebut, Mahkamah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Melalui putusan tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta dikenai sanksi pidana maupun digugat secara perdata sepanjang menjalankan kerja jurnalistik secara sah, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perkembangan kasus ini masih terus dinantikan, baik terkait kemungkinan pelaporan yang akan dilakukan Bupati Mesuji maupun langkah-langkah lanjutan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pemberitaan tersebut. (Yanguji)


