Sabu 206 Gram Digagalkan, Satresnarkoba Polres Labusel Tangkap Dua Pria

DETEKSI.co-Labuhan Batu selatan, Sabu seberat 206,78 gram berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika di Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam operasi yang berlangsung pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 21.30 WIB itu, polisi menangkap dua pria yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu. Penindakan tersebut menjadi bagian dari komitmen Polres Labuhanbatu Selatan dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kedua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial JN alias OGEK (30), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun Karang Sari, Desa Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, serta AS alias EEN (43), wiraswasta warga Dusun Cikampak Permai, Desa Aek Batu, Kecamatan Torgamba.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 206,78 gram, satu plastik warna hitam, dua unit telepon genggam masing-masing merek Vivo warna biru dan Realme warna putih, serta satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BK 1644 KK.

Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Resnarkoba AKP Sahat Marulam Lumbangaol, S.H., menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat.

Informasi yang diterima polisi menyebutkan adanya dua pria yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Dusun Cikampak Permai.

Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Resnarkoba memerintahkan KBO Satresnarkoba bersama Kanit I dan Tim Operasional untuk melakukan penyelidikan di lokasi.

Setelah berhasil mengidentifikasi para terduga pelaku, tim menerapkan teknik undercover buy atau penyamaran dalam proses penyelidikan. Strategi tersebut akhirnya membuahkan hasil dengan diamankannya kedua pria beserta seluruh barang bukti yang diduga terkait peredaran sabu.

“Dari hasil interogasi awal, kedua terduga pelaku mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka,” ujar AKP Sahat Marulam Lumbangaol, Selasa (21/7/2026).

Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu Selatan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam peredaran narkotika tersebut.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa Polres Labuhanbatu Selatan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Polisi juga mengajak masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkoba. Dukungan masyarakat dinilai penting untuk mewujudkan Kabupaten Labuhanbatu Selatan yang bebas dari peredaran narkotika. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']