DETEKSI.co-Labusel, Narkoba Labuhanbatu Selatan kembali menjadi perhatian setelah Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika dalam waktu berbeda.
Dalam dua penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RH alias Roni (29) dan seorang perempuan berinisial SRT alias Atin (45).
Dari kedua tersangka, polisi mengamankan dua plastik klip diduga berisi sabu dengan berat 1,66 gram bruto dan 10 butir diduga pil ekstasi dengan berat 4,07 gram bruto.
Kasus pertama diungkap di Desa Bangai, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 18.30 WIB.
Sementara kasus kedua terungkap sehari sebelumnya, Kamis, 3 September 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah kafe di Dusun I, Desa Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Sujono, menyampaikan bahwa kedua pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika.
Pengungkapan pertama bermula dari informasi melalui Dumas Presisi tentang dugaan transaksi sabu yang disebut sering terjadi di wilayah Desa Bangai, Kecamatan Torgamba.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan yang dipimpin Kanit II IPDA Dapot Tua Simanjuntak, S.H., M.H.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik yang dianggap mencurigakan. Polisi kemudian melakukan penindakan dan mengamankan pria tersebut.
Pria itu diketahui berinisial RH alias Roni, warga Desa Pasir Lancat, Kecamatan Ujung Batu, Kabupaten Padang Lawas Utara.
Saat digeledah, polisi menemukan sebuah dompet berwarna hitam putih yang berada di tangan kanan RH.
Di dalam dompet tersebut ditemukan dua plastik klip diduga berisi sabu dengan berat 1,66 gram bruto.
Polisi juga menemukan satu unit timbangan elektrik dan satu bungkus plastik klip kosong.
Dari kantong celana bagian belakang, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam Oppo warna putih serta uang tunai Rp200 ribu yang disebut diduga berasal dari penjualan narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, RH alias Roni mengakui bahwa sabu yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Kasus kedua diungkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan di sebuah tempat hiburan di Dusun I, Desa Sidodadi, Kecamatan Kampung Rakyat.
Sebelumnya, polisi menerima informasi masyarakat mengenai seorang perempuan yang diduga kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis pil ekstasi di salah satu kafe di kawasan Sidodadi.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi tersebut.
Sekitar pukul 22.00 WIB, polisi melakukan penindakan dan mengamankan seorang perempuan berinisial SRT alias Atin (45), warga Dusun II, Desa Sidodadi.
Saat pemeriksaan, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi 10 butir yang diduga pil ekstasi dengan berat 4,07 gram bruto dari tangan kanan SRT.
Selain barang tersebut, polisi mengamankan satu unit telepon genggam Oppo warna ungu.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SRT alias Atin mengakui bahwa barang yang ditemukan petugas tersebut merupakan miliknya.
AKP Sujono mengatakan, dua pengungkapan tersebut menunjukkan pentingnya kerja sama antara kepolisian dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika.
Kapolres Labuhanbatu Selatan mengajak masyarakat tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui Call Center 110. Setiap informasi yang diterima akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk mencegah wilayah hukumnya menjadi tempat bagi pelaku menjalankan peredaran narkotika.
Menurut kepolisian, pemberantasan narkotika tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum. Upaya tersebut juga menjadi bagian dari perlindungan terhadap keluarga, anak-anak dan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Polres Labuhanbatu Selatan menyatakan akan terus melakukan pencegahan dan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.(Ril)


