DETEKSI.co-Asahan, Terduga pencuri di Asahan berinisial MKH (27) meninggal dunia setelah diamankan warga di Dusun III, Desa Air Teluk Kiri, Kecamatan Teluk Dalam, Kabupaten Asahan, Sabtu (5/9/2026).
MKH, warga Kecamatan Simpang Empat, sebelumnya diamankan warga karena diduga melakukan pencurian di rumah MP (53), warga Dusun III, Desa Air Teluk Kiri.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Berdasarkan keterangan korban, ia melihat MKH berada di dalam rumah dan diduga sedang melakukan pencurian.
Korban kemudian berusaha menangkap pria tersebut. Namun, MKH berhasil melarikan diri keluar rumah.
Korban selanjutnya meminta bantuan warga dan menyampaikan ciri-ciri pria yang diduga melakukan pencurian tersebut.
Tidak lama kemudian, warga berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sesuai dengan ciri-ciri tersebut. Pria itu kemudian dibawa kembali ke rumah korban.
Saat berada di rumah korban, MKH disebut sempat mengeluarkan sebuah telepon seluler dari saku celananya. Telepon seluler tersebut kemudian dilemparkannya sebelum ia kembali berusaha melarikan diri.
Korban bersama sejumlah warga kemudian mengejar hingga MKH kembali berhasil diamankan.
Dalam proses pengamanan tersebut, MKH mengalami sejumlah luka akibat tindakan kekerasan yang dilakukan sejumlah warga.
Ia mengalami luka lebam pada bagian wajah dan tangan. Selain itu, terdapat luka robek pada bagian kepala yang mengeluarkan darah.
Sekitar pukul 07.00 WIB, Kepala Desa Air Teluk Kiri menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Empat AIPTU Sya?rizal mengenai adanya warga yang mengamankan seorang laki-laki yang diduga melakukan pencurian.
Mendapat informasi tersebut, Pawas IPDA Supriandi bersama personel piket SPKT dan Unit Reskrim Polsek Simpang Empat langsung mendatangi lokasi.
Saat tiba di tempat kejadian perkara, polisi mendapati warga telah mengamankan MKH dalam kondisi terikat dan mengalami sejumlah luka.
Petugas kemudian melakukan pengamanan dan segera membawa MKH ke Puskesmas Simpang Empat untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah diperiksa, pihak Puskesmas Simpang Empat merujuk MKH ke RSUD Tanjungbalai untuk memperoleh perawatan lebih lanjut.
Namun, setelah mendapatkan penanganan medis di RSUD Tanjungbalai, MKH dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Simpang Empat AKP Dian Putra, S.Sos.I., M.H., membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Menurutnya, personel langsung bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat dan memberikan pertolongan kepada MKH yang mengalami luka.
“Begitu menerima informasi, personel langsung mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku. Karena kondisinya mengalami luka-luka, yang bersangkutan segera kami evakuasi untuk mendapatkan penanganan medis,” ujar AKP Dian Putra.
Polsek Simpang Empat juga melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian kejadian.
Pendalaman tersebut mencakup dugaan tindak pidana pencurian serta kondisi yang menyebabkan MKH mengalami luka-luka sebelum dibawa ke fasilitas kesehatan.
Kapolsek mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Apabila menemukan atau mengamankan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, segera serahkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dari pengecekan awal, petugas menemukan sejumlah barang yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Barang-barang itu antara lain dua pasang sandal, satu unit telepon seluler merek Realme, satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam, serta satu buah pistol mainan.
Setelah MKH dinyatakan meninggal dunia di RSUD Tanjungbalai, pihak keluarga membawa jenazah ke rumah duka di Dusun XIX, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Sesampainya di rumah duka, Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat berkoordinasi dengan pihak keluarga.
Dalam koordinasi tersebut, keluarga menyatakan telah menerima dan mengikhlaskan kepergian MKH serta menyatakan tidak bersedia dilakukan autopsi.
Pihak keluarga kemudian membuat surat pernyataan tidak bersedia dilakukan autopsi dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Polsek Simpang Empat tetap melakukan penanganan sesuai prosedur.
Langkah yang dilakukan meliputi pengecekan tempat kejadian perkara, pengumpulan keterangan saksi, pendataan barang bukti, serta koordinasi dengan keluarga dan instansi terkait.
Kepolisian menyatakan seluruh rangkaian peristiwa akan ditangani secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polsek Simpang Empat kembali mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan atau main hakim sendiri terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana.
Setiap dugaan tindak pidana diminta segera dilaporkan dan diserahkan kepada kepolisian agar dapat diproses melalui mekanisme hukum.(Ril)


