Polres Tapteng Bekuk Pelaku Curanmor di Padangsidempuan

DETEKSI.co-Tapteng, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial AS (20).

Warga Desa Partudungan, Kecamatan Batang Toru, Tapanuli Selatan itu, ditangkap, Jumat (24/7/2026), sekira pukul 13.10 WIB, di Kota Padangsidempuan.

Kasat Reskrim Polres Tapteng, Iptu Dian AP menyebutkan, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan resmi korban, MST (27), warga Kelurahan Hutabalang, Kecamatan Badiri, Tapanuli Tengah, tertanggal 24 Juli 2026.

MST melaporkan telah kehilangan sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, pada Rabu (8/7/2026), sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, sepeda motor korban terparkir di teras sebuah rumah di Dusun I Desa Anggoli, Kecamatan Sibabangun, Tapteng.

“Korban yang berada di dalam rumah baru menyadari kendaraannya raib saat keluar ke teras. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil mencapai Rp28 juta,” ujar Dian, Minggu (26/7/2026).

Lebih lanjut dikatakan, pengungkapan kasus bermula pada Jumat (24/7/2026), sekitar pukul 12.00 WIB, saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Tapteng menerima informasi masyarakat, terkait rencana transaksi penjualan sepeda motor tanpa dokumen resmi di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tapteng berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Padangsidimpuan. Pada pukul 13.10 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku AS yang hendak menjual kendaraan tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal serta pencocokan nomor rangka dan nomor mesin, sepeda motor yang dibawa pelaku terbukti identik dengan milik korban yang hilang di Desa Anggoli.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” imbuh Dian.

Dian menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya, dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan.

“Terhadap pelaku AS, kami sangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf e UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, atau denda paling banyak kategori VI,” tandanya. (Dzulfadli Tambunan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']