DETEKSI.co-Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Salah satu tersangka merupakan Bupati Pemalang periode 2025–2030 berinisial AWI.
Selain AWI, KPK juga menetapkan GHA yang merupakan orang kepercayaan bupati, LBS dari pihak swasta, serta DIS yang diketahui sebagai staf administrasi di KPK.
Keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, mulai 29 Juli hingga 17 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan Berawal dari Penyelidikan Tertutup
KPK menjelaskan perkara ini terungkap saat tim penyidik melakukan penyelidikan tertutup terhadap dugaan suap jual beli jabatan dan pengadaan barang serta jasa (PBJ) di lingkungan Pemkab Pemalang.
Dalam proses penyelidikan tersebut, tim menemukan dugaan tindak pidana lain berupa praktik pemerasan yang diduga dilakukan oleh AWI bersama GHA.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AWI melalui GHA diduga meminta sejumlah uang kepada beberapa perangkat daerah maupun pihak rekanan atau swasta untuk kepentingan pribadi.
Dari praktik tersebut, GHA diduga berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp1,98 miliar.
Diduga Bayar Rp1,2 Miliar untuk Mengurus Perkara
Hasil penelusuran KPK mengungkap sebagian dana yang telah terkumpul diduga digunakan untuk mengurus penyelesaian perkara dugaan korupsi kepada oknum di lingkungan KPK.
Dalam prosesnya, GHA disebut bertemu dengan seseorang berinisial HAH yang kemudian memperkenalkan dirinya kepada LBS. LBS diketahui merupakan ayah dari DIS yang bekerja sebagai staf administrasi di KPK.
Selanjutnya terjadi tiga kali pertemuan antara AWI, GHA, dan LBS di sebuah restoran di wilayah Magelang dan Semarang.
Pada pertemuan tersebut, LBS diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk mengurus perkara yang menyeret nama Bupati Pemalang.
Setelah mendapat keyakinan bahwa perkara tersebut dapat diurus, AWI dan GHA menyepakati penyerahan uang kepada LBS.
Namun, dari total dana yang berhasil dikumpulkan, hanya Rp1,2 miliar yang akhirnya diserahkan kepada LBS. Sementara sisa dana yang belum diketahui penggunaannya masih didalami oleh penyidik KPK.
21 Orang Diamankan, Barang Bukti Rp2,7 Miliar
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sebanyak 21 orang di Jakarta, Pemalang, dan Purworejo untuk menjalani pemeriksaan.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp2,7 miliar.
Empat Tersangka Dijerat Undang-Undang Tipikor
Atas perbuatannya, AWI dan GHA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sementara LBS bersama DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK Tegaskan Tidak Ada Toleransi untuk Oknum Internal
Melalui penanganan perkara ini, KPK menegaskan menerapkan prinsip zero tolerance terhadap seluruh bentuk tindak pidana korupsi, termasuk apabila dilakukan oleh oknum yang berada di lingkungan lembaga antirasuah itu sendiri.
KPK menilai penindakan terhadap oknum internal merupakan bentuk komitmen menjaga integritas kelembagaan sekaligus memastikan setiap insan KPK tetap memegang teguh prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.
Lembaga antirasuah itu juga menyatakan kasus tersebut menjadi bahan evaluasi untuk melakukan pembenahan melalui perbaikan sistem maupun penguatan integritas individu agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang. (Ril)


