DETEKSI.co-Jakarta, Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyempurnakan Peraturan Dewan Pengawas (Perdewas) tentang Kode Etik dan Kode Perilaku.
Salah satu poin penting dalam penyempurnaan aturan tersebut adalah memperberat sanksi finansial bagi Pimpinan maupun anggota Dewas KPK yang terbukti melakukan pelanggaran etik.
Anggota Dewas KPK Gusrizal mengatakan, pemberatan sanksi finansial dilakukan dengan menaikkan persentase pemotongan penghasilan bagi pihak yang terbukti melanggar kode etik.
Menurut dia, rancangan Perdewas tersebut masih dalam tahap review bersama Pimpinan KPK. Setelah proses tersebut selesai, aturan akan difinalisasi oleh Dewan Pengawas.
“Rancangan Perdewas tersebut saat ini masih proses review bersama Pimpinan KPK dan akan difinalisasi Dewan Pengawas,” ujar Gusrizal saat menyampaikan Laporan Capaian Kinerja Semester I Dewas KPK 2026 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC), Jakarta, Senin (3/8/2026).
Lima Fokus Penyempurnaan Perdewas
Gusrizal menjelaskan, penyempurnaan Perdewas didasarkan pada lima alasan utama.
Pertama, memperbaiki aturan mengenai sanksi finansial. Besaran pemotongan penghasilan bagi Pimpinan atau anggota Dewas KPK yang terbukti melanggar etik akan diperberat dibandingkan ketentuan sebelumnya.
Kedua, memperluas definisi pegawai agar aturan etik dapat menjangkau seluruh insan KPK.
Ketiga, menyederhanakan tahapan pemeriksaan awal dan mekanisme persidangan etik. Penyempurnaan itu juga mencakup pengaturan terhadap pelanggaran etik yang masuk kategori ringan atau disiplin.
Keempat, menyelaraskan norma etik KPK dengan ketentuan etik nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia.
Kelima, memperjelas transparansi putusan, termasuk mekanisme publikasi dan tata cara pelaksanaan putusan sidang etik.
Dewas KPK Evaluasi Kepatuhan Penindakan
Selain menyempurnakan regulasi etik, Dewas KPK juga mengevaluasi kepatuhan terhadap tindakan pro justitia selama Semester I 2026.
Anggota Dewas KPK Benny Jozua Mamoto menyebut terdapat 2.093 pemberitahuan tindakan penindakan yang diterima Dewas.
Secara akumulatif, tingkat ketepatan waktu pemberitahuan oleh penegak hukum KPK mencapai 86,5 persen.
Rinciannya, terdapat 762 pemberitahuan penyadapan dengan tingkat ketepatan waktu mencapai 100 persen.
Kemudian, dari 232 pemberitahuan penggeledahan, tingkat ketepatan waktunya mencapai 65,5 persen.
Untuk 1.093 pemberitahuan penyitaan, tingkat ketepatan waktu tercatat 81,7 persen. Sementara enam pemberitahuan penghentian penyidikan atau SP3 memiliki tingkat ketepatan waktu 66,7 persen.
Atas hasil tersebut, Dewas KPK mengimbau kedeputian terkait meningkatkan ketepatan waktu pemberitahuan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan kewenangan penindakan KPK.
“Dewas KPK berfokus pada penanganan pengaduan masyarakat, pemantauan penindakan dan pencegahan, tingkat kepatuhan penegakan hukum, serta implementasi kesimpulan,” kata Benny.
Terima 65 Pengaduan Non-Etik
Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK, Dewas juga menerima laporan dari masyarakat.
Sepanjang Semester I 2026, Dewas KPK menerima dan menindaklanjuti 65 laporan non-etik.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 48 surat jawaban resmi telah dikirimkan kepada pelapor.
Sebanyak 11 laporan diarsipkan setelah melalui proses verifikasi. Kemudian, enam laporan diteruskan kepada unit internal KPK dan satu laporan masih dalam proses penyelesaian.
Dewas menyebut mekanisme tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas publik.
Penyelesaian Kesimpulan Rakorwas Capai 94,12 Persen
Dewas KPK juga mencatat capaian dalam pemantauan hasil Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) hingga Semester I 2026.
Tingkat penyelesaian kesimpulan rapat mencapai 94,12 persen.
Dari 34 kesimpulan yang masuk dalam target masa penyelesaian, sebanyak 32 kesimpulan berhasil dituntaskan tepat waktu.
Capaian tersebut menjadi salah satu bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan internal Dewas KPK.
Satu Insan KPK Dijatuhi Sanksi Sedang
Dalam penegakan etik, Dewas KPK per 31 Juli 2026 menjatuhkan sanksi sedang terhadap salah satu insan KPK.
Sanksi tersebut diberikan setelah yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 4 Ayat 1 mengenai pelanggaran kesusilaan.
Sanksi yang dijatuhkan berupa kewajiban meminta maaf secara tertulis.
Permintaan maaf tersebut juga wajib dibacakan secara langsung di hadapan Pimpinan KPK atau pejabat pembina kepegawaian.
Selain itu, sanksi diumumkan melalui jejaring portal internal KPK selama 30 hari kerja.
Dewas KPK Susun 39 Rekomendasi Evaluasi
Dalam bidang pencegahan dan tata kelola internal, Dewas KPK juga merumuskan 39 Rekomendasi Evaluasi Kinerja.
Rekomendasi tersebut ditujukan kepada empat bidang utama di lingkungan KPK.
Keempatnya adalah Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Permas), Kedeputian Pencegahan dan Monitoring (Gahmon), Kedeputian Penindakan dan Eksekusi (Dakusi), serta Sekretariat Jenderal (Setjen).
Rekomendasi tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja internal KPK.
Anggaran Pengawasan Terserap Rp502,8 Juta
Anggota Dewas KPK Sumpeno menjelaskan, pelaksanaan seluruh fungsi pengawasan internal tersebut turut didukung anggaran tahun 2026.
Per 31 Juli 2026, realisasi anggaran tercatat sebesar Rp502.826.862 atau 39,48 persen dari total pagu sebesar Rp1.273.418.000.
Sumpeno mengatakan penyerapan anggaran dilakukan secara akuntabel untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan terhadap internal KPK.
“Penyerapan anggaran ini dilaksanakan akuntabel demi mendukung penuh fungsi pengawasan terhadap internal KPK,” ucapnya.
Melalui laporan berkala tersebut, Dewas KPK menegaskan komitmennya untuk terus mengawal independensi, integritas, dan profesionalisme.
Pengawasan tersebut diarahkan untuk mendukung terwujudnya KPK sebagai lembaga antirasuah yang bersih dan tepercaya. (Ril)


