KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN, Temukan Petunjuk Aliran Uang

DETEKSI.co-Jakarta, KPK menemukan petunjuk dugaan aliran uang setelah menggeledah rumah Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, di kawasan Jatiwaringin, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Penggeledahan dilakukan pada Jumat (18/9/2026) sebagai bagian dari penyidikan perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari rumah Lampri.

Barang bukti tersebut, kata Budi, memuat petunjuk yang berkaitan dengan dugaan aliran uang dalam perkara di lingkungan ATR/BPN.

“Dalam penggeledahan di wilayah Bekasi tersebut, penyidik menyita di antaranya sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik soal petunjuk dugaan aliran uang yang terkait dengan perkara di ATR/BPN tersebut,” ujar Budi, Sabtu (19/9/2026).

Sebelum menggeledah rumah Lampri, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Jakarta Timur.

Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Di antaranya dokumen SHGB terkait perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA, serta barang bukti elektronik terkait pemblokiran dalam sengketa tanah di Bogor.

Rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan setelah KPK sebelumnya menggeledah kantor Kementerian ATR/BPN.

Dalam penggeledahan di kantor ATR/BPN, penyidik memeriksa tiga ruangan direktur jenderal.

Ketiga ruangan tersebut yaitu:

  • Ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang;
  • Ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang;
  • Ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses serta mekanisme layanan di Kementerian ATR/BPN.

Selain perkara dugaan suap pengurusan HGB, KPK juga menyatakan sedang mendalami dugaan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Penerimaan tersebut disebut berkaitan dengan dugaan proses rotasi, promosi, dan mutasi jabatan, serta layanan pertanahan lainnya.

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN. KPK mengumumkan penetapan tersebut setelah melakukan operasi tangkap tangan pada September 2026.

Delapan tersangka tersebut adalah:

  1. Lampri (LMP), Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN;
  2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I;
  3. Adrianto Pitojo Adi (ADR), Direktur Utama Summarecon;
  4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta;
  5. Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta;
  6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta;
  7. Erwin (ERW), pihak swasta;
  8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.

Dalam keterangan KPK, perkara tersebut mencakup dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Dalam operasi tangkap tangan perkara ini, KPK juga menyita uang dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.

KPK menyebut nilai tersebut termasuk jumlah terbesar yang diperoleh dalam kegiatan tangkap tangan yang pernah dilakukan lembaga antikorupsi tersebut.

Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan analisis terhadap barang bukti yang telah disita, termasuk dokumen serta barang bukti elektronik dari sejumlah lokasi penggeledahan.(Tim)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']