KPK-MA Perkuat Integritas, 40 Ketua Pengadilan Digembleng

DETEKSI.co-Jabar, KPK dan Mahkamah Agung (MA) RI memperkuat integritas aparatur peradilan melalui Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi Mahkamah Agung (PRISMA) Batch IV.

Pelatihan tersebut berlangsung di Auditorium Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA, Bogor, Jawa Barat, Senin (21/9/2026).

Sebanyak 40 Ketua Pengadilan Kelas I di lingkungan MA mengikuti pelatihan yang berlangsung selama lima hari, 21–25 September 2026.

PRISMA merupakan bagian dari kerja sama KPK dan MA dalam memperkuat kapasitas integritas aparatur peradilan. Memasuki batch keempat, program ini tidak hanya membahas pengetahuan antikorupsi, tetapi juga kesiapan pimpinan pengadilan dalam mengenali dan menghadapi risiko penyimpangan.

KPK: Integritas Jaga Kepercayaan Publik

Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa, mengatakan integritas menjadi bagian penting dalam penguatan kelembagaan peradilan.

Menurut Cahya, integritas perlu dibangun sebagai investasi jangka panjang untuk membentuk kepemimpinan peradilan yang beretika dan profesional serta menjaga kepercayaan masyarakat.

“Pelatihan ini bukan sekadar kegiatan pendidikan dan pelatihan, melainkan implementasi konkret Perjanjian Kerja Sama antara MA dan KPK yang ditandatangani pada 24 April lalu,” ujar Cahya.

Sepanjang 2026, PRISMA telah dilaksanakan dalam tiga angkatan dengan total 118 peserta. Pada batch keempat, jumlah peserta bertambah 40 orang.

Cahya mengatakan posisi pimpinan pengadilan memiliki peran strategis dalam memastikan proses peradilan berlangsung objektif dan profesional serta terbebas dari intervensi maupun transaksi kepentingan.

Menurutnya, integritas aparatur peradilan juga berkaitan dengan legitimasi negara hukum.

“Setiap putusan yang lahir dari proses yang berintegritas dapat memperkuat keyakinan masyarakat terhadap hukum, sementara penyimpangan dalam proses peradilan berpotensi mengikis kepercayaan yang telah dibangun dalam waktu panjang,” jelas Cahya.

40 Ketua Pengadilan Ikuti PRISMA

PRISMA Batch IV diikuti 40 peserta dengan latar belakang berbagai lingkungan peradilan.

Peserta terdiri dari 21 Ketua Pengadilan Negeri, 14 Ketua Pengadilan Agama, dua Kepala Pengadilan Militer, dan tiga Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).

Pelatihan dirancang untuk memperkuat kemampuan peserta dalam membangun sistem integritas di lingkungan kerja masing-masing.

Materi yang diberikan meliputi pembelajaran andragogis, sharing true story, perenungan manajemen qolbu, serta penyusunan sistem penguatan integritas.

Efektivitas pembelajaran blended learning diukur melalui sejumlah evaluasi. Di antaranya pre-test dan post-test, evaluasi penyusunan sistem penguatan integritas, serta evaluasi terhadap fasilitator.

Materi juga mencakup penguatan budaya organisasi, budaya antisuap dan antigratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, serta pengenalan sertifikasi Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dan Ahli Pembangun Integritas (API).

Cahya mengatakan rangkaian pembelajaran tersebut diarahkan untuk membangun kesadaran personal aparatur penegak hukum.

Dengan demikian, integritas diharapkan tidak berhenti sebagai komitmen lembaga, tetapi terlihat dalam perilaku, pelaksanaan tugas, dan setiap keputusan yang diambil.

MA Ingatkan Celah Penyimpangan

Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, Syamsul Arief, mengatakan penguatan integritas perlu berjalan beriringan dengan kesejahteraan aparatur peradilan.

Menurutnya, penghasilan dan tunjangan yang diterima hakim saat ini semestinya memberikan ruang untuk memenuhi kebutuhan hidup secara layak.

Ia mengingatkan agar kondisi tersebut tidak menjadi alasan untuk membuka jalan lain yang dapat berujung pada pelanggaran.

“Setiap celah penyimpangan, sekecil apa pun, perlu segera dikenali dan ditutup. Potensi suap tidak selalu bermula dari perkara besar, sehingga kepekaan terhadap setiap bentuk pemberian dan keberanian untuk melaporkannya menjadi bagian penting dalam menjaga kebersihan lembaga peradilan,” papar Arief.

Menurut Arief, respons cepat terhadap indikasi penyimpangan merupakan bagian dari pencegahan. Persoalan yang dikenali sejak awal dapat segera ditangani sebelum berkembang menjadi pelanggaran yang lebih besar.

Ia juga menekankan pentingnya perubahan cara pandang dan keberanian mengambil sikap ketika aparatur menghadapi potensi pelanggaran.

Integritas Dimulai dari Kebiasaan

Arief mengingatkan bahwa menjaga integritas tidak hanya menjadi tanggung jawab aparatur ketika berada di lingkungan kerja.

Keluarga juga dinilai memiliki peran dalam membentuk pola hidup yang wajar dan tidak berlebihan. Dengan demikian, nilai integritas dapat menjadi kebiasaan dalam kehidupan sehari-hari.

Ia mengajak seluruh peserta, khususnya pimpinan pengadilan, mengikuti pelatihan secara sungguh-sungguh dan terus membuka ruang untuk belajar mengenai integritas.

Menurutnya, integritas tidak cukup hanya dipahami. Nilai tersebut harus tercermin dalam setiap pilihan dan tindakan agar amanah jabatan tetap terjaga serta marwah lembaga peradilan semakin kuat.

Melalui kerja sama KPK dan MA, PRISMA diharapkan memperkuat kemampuan pimpinan pengadilan dalam membangun lingkungan kerja berintegritas dan mengenali risiko korupsi.

Program tersebut juga diarahkan agar nilai antikorupsi menjadi bagian dari pelaksanaan kewenangan kehakiman serta mendukung kualitas proses peradilan dan kepercayaan publik.

Kegiatan turut dihadiri Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (ACLC) KPK, Yonathan Demme Tangdilintin; Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan (Pusdiklat Menpim) MA, Darmoko Yuti Witanto; Pimpinan Yayasan Daarut Tauhid, KH. Abdullah Gymnastiar; Sekretaris BSDK MA RI, Ach Jufri; serta para Hakim Tinggi dan Hakim Yustisial pada Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan MA.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']