TPL Buka Suara soal Dugaan Korupsi Transfer Pricing Rp2 Triliun

DETEKSI.co-Jakarta, PT Toba Pulp Lestari (TPL) akhirnya memberikan penjelasan terkait perkara dugaan korupsi transfer pricing yang sedang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan praktik yang menyebabkan penerimaan negara dari sektor pajak berkurang.

Direktur sekaligus Corporate Secretary TPL, Anwar Lawden, mengatakan perseroan telah menerima informasi mengenai perkara tersebut. Namun, perusahaan masih melakukan pendalaman dan verifikasi terhadap informasi yang beredar.

Anwar menyampaikan hal itu melalui keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis, 20 Agustus 2026.

Menurut Anwar, TPL akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan masyarakat apabila sudah terdapat informasi yang bersifat material, relevan, dan dapat diverifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

TPL juga menegaskan komitmennya untuk tetap menjalankan kegiatan usaha dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai aturan yang berlaku. Perusahaan menyatakan hingga saat ini belum memperoleh informasi mengenai adanya dampak material tambahan terhadap kelangsungan usaha akibat perkara tersebut.

Selain mendalami perkara, TPL juga melakukan penelusuran terkait kemungkinan keterlibatan jajaran direksi, komisaris, maupun karyawan dalam kasus tersebut.

Perusahaan menyatakan belum mendapatkan informasi resmi yang dapat mengonfirmasi adanya keterlibatan pihak internal tersebut.

TPL menyatakan akan mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku apabila terdapat perkembangan material yang telah terverifikasi. Informasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada publik melalui mekanisme keterbukaan informasi.

Kasus dugaan korupsi transfer pricing TPL sebelumnya diusut oleh Kejagung. Dalam perkara ini, Kejagung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berinisial BP dan SR sebagai tersangka.

Perkara tersebut mencakup periode 2008 hingga 2025.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, mengatakan TPL diduga melakukan ekspor dengan metode under invoicing.

Dalam dugaan tersebut, produk yang diekspor dilaporkan sebagai paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Kejagung menduga BP dan SR mengabaikan tugas pengawasan, pengusutan, serta pemeriksaan pajak terhadap TPL. Keduanya juga diduga menerima sejumlah uang dari pihak TPL.

Kejagung menyebut dugaan perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara berupa penurunan penerimaan yang tidak semestinya. Nilainya disebut mencapai sekitar Rp2 triliun.

Penyidikan perkara tersebut masih berlangsung. Hingga Rabu, 19 Agustus 2026, Kejagung telah memeriksa sembilan saksi dari Kementerian Kehutanan.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami asal-usul kayu yang digunakan TPL sebagai bahan baku pulp.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyidik ingin memastikan sumber kayu yang digunakan dalam kegiatan produksi perusahaan.

Salah satu hal yang didalami adalah apakah kayu tersebut berasal dari sumber yang memiliki izin atau tidak.

Dengan demikian, penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan transfer pricing dan kewajiban perpajakan, tetapi juga menelusuri asal-usul bahan baku yang digunakan dalam produksi pulp.

Sementara itu, TPL menyatakan masih melakukan pendalaman dan verifikasi atas perkara tersebut. Perusahaan juga menyatakan akan menyampaikan informasi kepada BEI dan publik apabila telah terdapat perkembangan material yang dapat dipastikan kebenarannya. (Net)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']