Perampokan Pengemudi Taksi Online Berujung Maut, Polisi Ungkap Motif Sabu

DETEKSI.co-Medan, Perampokan pengemudi taksi online yang berujung pada pembunuhan Riyan Alamsyah (25) diungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara. Polisi menyebut aksi tersebut dilakukan AP (27) dan GPM (29) karena membutuhkan uang untuk membeli narkotika jenis sabu.

Kedua tersangka ditangkap polisi di sebuah penginapan OYO di Jalan Panglima Denai, Medan Amplas, Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak mengatakan, sebelum melakukan perampokan, AP dan GPM terlebih dahulu menggunakan sabu di sebuah warung internet.

Keduanya disebut menggunakan sabu pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Setelah sabu yang mereka gunakan habis, keduanya masih ingin mengonsumsi narkotika tersebut.

Namun, AP dan GPM tidak memiliki uang untuk membeli sabu. Kondisi itu kemudian mendorong keduanya mencari uang dengan merampok pengemudi taksi online.

“Jadi motifnya adalah tersangka AP dan GPM ini, karena mereka kan awal mulanya sedang nyabu. Kemudian karena kehabisan bahan sabunya, sementara mereka masih punya keinginan untuk melanjutkan nyabunya dan mereka tidak memiliki uang, jadi motif yang paling utama adalah mencari uang, mengambil uang si korban dengan cara melakukan pembunuhan,” ujar Cornelius di Polda Sumut, Kamis (27/8/2026).

Untuk menjalankan rencana tersebut, AP mengajak GPM memesan layanan transportasi daring. Pesanan pertama mereka dibatalkan setelah keduanya menilai pengemudi yang mendapat pesanan memiliki postur tubuh tegap.

Keduanya kemudian kembali memesan layanan transportasi daring. Kali ini, mereka mendapatkan kendaraan Daihatsu Ayla yang dikemudikan Riyan Alamsyah.

Menurut Cornelius, AP berperan merencanakan aksi sekaligus melakukan penjeratan terhadap korban menggunakan ikat pinggang.

Sementara GPM berperan memesan layanan transportasi daring dan membantu melakukan kekerasan terhadap korban.

Setelah korban dikuasai, keduanya membawa mobil tersebut menuju kawasan perkebunan tebu di Jalan Segitiga, Dusun 22, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Di lokasi tersebut, korban dibuang. Setelah itu, AP dan GPM melarikan diri menggunakan kendaraan milik korban.

Kendaraan Daihatsu Ayla milik Riyan kemudian dijual oleh kedua tersangka seharga Rp17 juta.

Polisi selanjutnya menangkap dua orang yang diduga sebagai penadah kendaraan korban. Saat dikonfirmasi mengenai lokasi penangkapan penadah, Cornelius menyebut wilayah Belawan.

“Lokasinya di Belawan. Belawan, ya,” kata Cornelius.

Polisi memastikan perkara pembunuhan tersebut hanya melibatkan dua tersangka utama, yakni AP dan GPM.

“Jadi, tersangka untuk kasus pembunuhan ini hanya dua orang ini saja, yaitu AP dan GPM. Tidak ada tersangka lain dalam kasus pembunuhan,” tegas Cornelius.

Berdasarkan penelusuran data kepolisian, AP dan GPM disebut belum pernah melakukan kejahatan serupa sebelumnya.

Cornelius mengatakan, data yang ditelusuri berasal dari Ditreskrimum Polda Sumut serta satuan kepolisian jajaran.

“Berdasarkan pelacakan dari data yang ada di kita, di Ditreskrimum maupun di satuan-satuan jajaran, bahwa kedua pelaku itu masih baru pertama kali ini melakukan kejahatan tersebut,” jelasnya.

Meski motif pembunuhan telah diungkap, polisi masih mendalami asal sabu yang digunakan kedua tersangka sebelum melakukan aksi.

Penyidik masih mencari tahu pihak yang memasok narkotika tersebut kepada AP dan GPM.

“Untuk asal-muasal narkotika yang mereka gunakan di warung internet itu masih kita lakukan pendalaman dari mana asal-muasal sumber yang menyuplai kepada mereka berdua,” kata Cornelius.

Atas perkara tersebut, AP dan GPM dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 dan/atau Pasal 479.

Cornelius menyebut pasal terberat yang diterapkan memiliki ancaman pidana maksimal berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Kedua tersangka kini telah ditahan untuk menjalani proses hukum.

Penyidikan masih berlanjut, terutama untuk mengungkap sumber narkotika yang digunakan kedua tersangka serta proses hukum terhadap dua orang yang diduga menjadi penadah mobil milik korban. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']