DETEKSI.co-Medan, Pencegahan korupsi Sumut diperkuat melalui komitmen bersama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut), 33 kepala daerah se-Sumut, DPRD, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komitmen tersebut dituangkan melalui penandatanganan bersama untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan serta memperkuat upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan, pencegahan korupsi tidak dapat hanya dibebankan kepada pemerintah daerah. Menurutnya, banyak pemangku kepentingan yang memiliki keterkaitan dengan pemerintah daerah sehingga diperlukan langkah pencegahan secara menyeluruh.
Hal tersebut disampaikan Bobby dalam Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Pemerintah Daerah dan Pencegahan Korupsi dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Provinsi Sumut, Kamis (17/9/2026).
Rapat berlangsung di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Nomor 30, Medan.
“Kami berharap penanganan dan pencegahan korupsi di Sumut dilakukan secara komperhensif karena Sumut dan juga daerah lainnya itu terdiri dari banyak stakholder dan itu tentu terkait satu sama lain,” kata Bobby.
Bobby mengatakan Pemprov Sumut bersama 33 kepala daerah se-Sumut dan DPRD memiliki komitmen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan mengantisipasi terjadinya korupsi.
Ia juga menyebut kehadiran KPK menjadi pengingat bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat integritas dalam menjalankan pemerintahan.
“Bersama kepala daerah lainnya, DPRD kami berkomitmen untuk memperbaiki bersama, mengantisipasi dan mencegah terjadinya korupsi, dan kehadiran KPK hari ini mengingatkan kami kembali untuk terus meningkatkan integeritas,” ujar Bobby.
KPK Soroti Penguatan APIP
Pimpinan KPK Johanis Tanak menekankan pentingnya penguatan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.
Menurut Johanis, APIP memiliki posisi penting sebagai sistem peringatan dini atau early warning bagi kepala daerah dan aparatur sipil negara (ASN).
Ia berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperkuat posisi APIP agar pengawasan internal di pemerintah daerah dapat berjalan lebih efektif.
“Kita perlu memperkuat posisi APIP, bukan hanya dipilih di daerah, tetapi juga harus mendapat persetujuan dari Kemendagri, jadi tidak bisa diberhentikan oleh kepala daerah atau pejabat, harus dari Kemendagri dan kemudian kita perkuat payung hukumnya lewat Perpres,” kata Johanis.
APIP Diminta Jadi Mitra Pemda
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus juga menegaskan pentingnya APIP dalam mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah daerah.
Menurut Akhmad, pengawasan internal yang berjalan baik dapat membantu mendeteksi penyimpangan sebelum persoalan tersebut masuk ke ranah hukum.
“Kalau APIP-nya berkualitas maka pemerintahan akan berjalan lebih baik, bila ada penyimpangan sebelum ke APH (Aparat Penegak Hukum) ada opsi pengembalian, bila juga tidak dilaksanakan barulah ke APH, APIP itu partner Pemda, jadi bukan yang harus dihindari,” ujar Akhmad.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti Sitorus, Pj Sekdaprov Sumut Timur Tumanggor, serta pimpinan BPKP dan LKPP.
Seluruh bupati dan wali kota se-Sumut, pimpinan DPRD kabupaten/kota, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemprov Sumut juga hadir dalam kegiatan tersebut.(Ril)


