DETEKSI.co-Kampar, Empat warga Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, ditangkap jajaran Polsek Perhentian Raja terkait dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.
Keempat pelaku berinisial YU (23), PA (28), DA (21), dan JO (23). Mereka diamankan polisi di sebuah rumah di Jalan Rupat, Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, pada Jumat, 11 September 2026.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat kotor 5,41 gram.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat.
Warga sebelumnya melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi jual beli sabu-sabu yang sering terjadi di Desa Hangtuah.
Menindaklanjuti informasi itu, Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja IPDA E. Manalu bersama anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Polisi kemudian mengamankan empat orang yang berada di lokasi tersebut.
Setelah mengamankan para pelaku, petugas melakukan penggeledahan terhadap kamar di rumah tersebut. Penggeledahan disaksikan oleh perangkat Desa Hangtuah.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi sabu-sabu dengan berat kotor 5,41 gram.
Selain sabu-sabu, petugas juga mengamankan tiga unit telepon seluler yang ditemukan di dalam kamar, satu timbangan berwarna hitam, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Menurut keterangan polisi, para pelaku mengaku saling membantu dalam menjual sabu-sabu tersebut.
Para pelaku juga mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara membeli dari seseorang berinisial WO yang berada di Pekanbaru.
Setelah penangkapan, keempat pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum.
Perkara tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.
IPTU Sulistiyono mengatakan, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu, penyidik juga menerapkan dan/atau mempertimbangkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ril)


