DETEKSI.co-Kampar, Jajaran Polsek Kampar Kiri menangkap dua orang yang diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Kedua pelaku masing-masing berinisial AS (30) dan RU (29). Keduanya diamankan di kawasan Simpang Bendungan, Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R. Zuhri Siregar membenarkan penangkapan tersebut.
Menurut keterangan polisi, dari tangan kedua pelaku ditemukan dua paket kecil yang diduga berisi sabu-sabu.
Pengungkapan kasus sabu-sabu tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika yang sering terjadi di Desa Sungai Paku.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat berada di wilayah Desa Sungai Paku, petugas melihat dua orang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna merah muda.
Keduanya kemudian memasuki kawasan kebun karet yang berada di pinggir jalan Desa Sungai Paku. Petugas yang mencurigai gerak-gerik keduanya langsung melakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan tersebut, polisi menemukan dua paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan kepada polisi, AS dan RU mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial AN.
Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah AN di Desa Kebun Durian.
Namun, AN mengetahui kedatangan Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri dan berhasil melarikan diri sebelum diamankan.
Sementara AS dan RU bersama barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Selain mengamankan dua paket yang diduga sabu-sabu, polisi juga melakukan tes urine terhadap AS dan RU.
Hasil pemeriksaan urine keduanya dinyatakan positif mengandung narkoba.
Atas perkara tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) KUHPidana.(Ril)


