DETEKSI.co-Kampar, Polres Kampar mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Seorang pemuda berinisial RR (18), warga Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kampar.
RR ditangkap pada Jumat, 11 September 2026. Saat ini, ia berada dalam tahanan penyidikan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut terungkap setelah ayah korban berinisial HS (40) memeriksa telepon seluler milik putrinya, DA (15), pada Minggu, 26 Juli 2026.
Dalam pemeriksaan itu, HS menemukan percakapan yang dianggap mencurigakan serta foto alat kelamin pelaku yang tersimpan di telepon seluler korban.
Saat ditanya oleh ayahnya, korban kemudian mengaku telah mengalami persetubuhan dan perbuatan cabul yang diduga dilakukan RR sebanyak empat kali.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dalam penanganan perkara, dugaan kejadian pertama berlangsung pada Rabu, 27 Mei 2026, sekitar pukul 13.30 WIB.
Lokasinya berada di lingkungan Perumahan Surya Langgeng, Jalan Garuda Sakti KM 6, Desa Karya Indah, Kecamatan Tapung.
Korban dan terduga pelaku diketahui tinggal di lingkungan perumahan yang sama dan merupakan tetangga.
Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Kampar melakukan penyelidikan. Tim dipimpin langsung Kanit PPA Satreskrim Polres Kampar AIPDA Syamsul Bahri.
Pada Jumat, 11 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, penyidik memperoleh informasi bahwa RR berada di kediamannya.
Petugas kemudian bergerak menuju lokasi. Sekitar pukul 14.30 WIB, RR berhasil ditemukan dan diamankan.
Selanjutnya, RR dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menyebut RR disangkakan melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 415 Huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Kampar mengimbau masyarakat meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak.
Polisi juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan maupun pelecehan seksual terhadap anak.
Laporan dapat disampaikan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui layanan kepolisian 110.(Ril)


