Pembunuhan Nelayan di Batu Bara, Pria 38 Tahun Ditangkap Polisi

DETEKSI.co-Batubara, Polsek Talawi menangkap seorang pria berinisial R (38) yang diduga membunuh Faisal (22), seorang nelayan di Dusun III, Desa Tali Air Permai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, Jumat (23/10/2026) malam.

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di rumah terduga pelaku. Petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Talawi, IPDA Ranto Marbun, S.H., mengamankan R setelah pria tersebut diduga berusaha melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut untuk kepentingan penyidikan.

Berdasarkan laporan awal kepolisian, peristiwa penikaman terjadi sekitar pukul 19.30 WIB pada hari yang sama.

Saat itu, R sedang duduk di warung milik seorang saksi bernama Suep. R kemudian melihat Faisal melintas menggunakan sepeda motor bersama saksi Ali.

Polisi menduga peristiwa tersebut dilatarbelakangi dendam. R disebut meminjam sebilah pisau dari Suep, kemudian menunggu di depan warung.

Ketika Faisal bersama Ali melintas, R diduga menghentikan sepeda motor yang dikendarai korban dan berusaha menikamnya.

Korban sempat melompat dari sepeda motor untuk menyelamatkan diri. Namun, R diduga mengejar Faisal dan menikam punggung sebelah kiri korban satu kali menggunakan pisau.

Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan korban dan diduga membuang pisau di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa Faisal ke Klinik Evi di Desa Ujung Kubu, Kecamatan Nibung Hangus, untuk mendapatkan pertolongan medis.

Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.

Jenazah Faisal selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit H. OK Arya Zulkarnain untuk menjalani pemeriksaan visum.

Dalam penanganan kasus ini, polisi mengamankan satu bilah pisau yang ditemukan di sekitar TKP dan satu helai celana yang dikenakan korban. Petugas juga telah melakukan pengecekan lokasi kejadian dan mengamankan R.

Kapolsek Talawi AKP Arianto Sitorus, S.H., melalui jajarannya menyampaikan bahwa penanganan perkara akan dilanjutkan dengan pembuatan laporan polisi dan pemeriksaan terhadap para saksi.

Langkah tersebut dilakukan untuk melengkapi bukti serta mendalami rangkaian kejadian dan dugaan keterlibatan R dalam kematian Faisal.

Berdasarkan laporan awal kepolisian, perkara ini ditangani sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan dengan sangkaan Pasal 469 ayat (2) juncto Pasal 466 ayat (3).

Polres Batu Bara mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan melalui kekerasan. Setiap persoalan hendaknya diselesaikan secara damai atau dilaporkan kepada pihak berwenang agar dapat ditangani sesuai ketentuan hukum.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing guna mencegah terjadinya tindak kekerasan serupa.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']