DETEKSI.co-Medan, Polda Sumatera Utara mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan Muhammad Imran (33), seorang pengemudi transportasi daring atau driver online. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua laki-laki berinisial MAH dan FSO serta menemukan mobil milik korban yang diduga hendak dijual.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut bersama Tim Jatanras Polres Asahan dan Tim Intel Tek Ditintelkam Polda Sumut.
Kasus tersebut bermula dari penemuan jenazah Imran di dalam parit di Jalan Martil, Kelurahan Dadi Mulyo, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Kamis (22/10/2026), sekitar pukul 12.30 WIB.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi sehari sebelumnya, Rabu (21/10/2026), sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Kates, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Keluarga korban sebelumnya kehilangan kontak dengan Imran selama kurang lebih dua hari. Saat ditemukan, korban telah meninggal dunia dengan sejumlah luka pada tubuhnya. Mobil dan telepon genggam milik korban juga tidak ditemukan di lokasi penemuan jenazah.
Menindaklanjuti penemuan jenazah tersebut, Ditreskrimum Polda Sumut mengerahkan tim untuk menyelidiki kasus dan mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Melalui serangkaian penyelidikan, analisis informasi teknologi, serta pemantauan, tim gabungan mengamankan MAH dan FSO di kawasan Jalan Jamin Ginting, Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 08.00 WIB.
Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Mereka juga diduga mengambil barang-barang milik korban dan membawa jenazahnya ke wilayah Kisaran, Kabupaten Asahan.
Polisi masih mendalami peran masing-masing terduga pelaku serta rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Dalam pengembangan penyidikan, tim gabungan menemukan mobil milik Imran di kawasan Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
Kendaraan tersebut diduga hendak dijual kepada calon penadah. Saat ditemukan, mobil itu tidak terpasang pelat nomor.
Sementara itu, telepon genggam milik korban diduga telah dijual kepada pihak lain. Polisi telah meminta keterangan sejumlah pihak untuk menelusuri alur penjualan dan mencari keberadaan perangkat tersebut.
Selain mobil, petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu, antara lain pisau, gergaji kawat yang diduga digunakan sebagai alat penjerat, sarung tangan, pakaian, serta barang lainnya.
Tim gabungan juga menyisir sejumlah lokasi untuk mencari barang bukti yang diduga dibuang selama perjalanan dari lokasi pembuangan jenazah menuju Medan. Sejumlah barang kemudian ditemukan dan diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam proses pengembangan untuk memastikan lokasi kejadian, kedua terduga pelaku dilaporkan melakukan perlawanan dan berupaya melarikan diri dengan menyerang petugas.
Setelah memberikan peringatan agar keduanya kooperatif, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur.
Keduanya kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Cornelius Mangarahon Simanjuntak, S.I.K., M.Han., menegaskan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan hasil kerja sama antar satuan kepolisian.
Sinergi Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, Tim Intel Tek Ditintelkam Polda Sumut, serta Satreskrim dan Tim Jatanras Polres Asahan berperan dalam mengidentifikasi terduga pelaku, menelusuri barang bukti, dan mendalami rangkaian peristiwa.
Penyidik telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), autopsi terhadap jenazah korban, pemeriksaan pelapor dan saksi, pengamanan barang bukti, serta analisis rekaman kamera pengawas atau CCTV dan informasi teknologi.
Tahap berikutnya meliputi pemeriksaan lanjutan terhadap para terduga pelaku, koordinasi dengan Laboratorium Forensik untuk menguji barang bukti, penelusuran telepon genggam korban, serta pelengkapan administrasi penyidikan.
Polda Sumut bersama Polres Asahan menegaskan komitmennya untuk mengungkap perkara tersebut dan menindak pihak yang terbukti terlibat sesuai hukum yang berlaku.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kejadian mencurigakan atau tindak pidana melalui layanan Call Center Polri 110.
Pengungkapan kasus ini diharapkan dapat membantu mengungkap secara utuh peristiwa yang menewaskan Imran, termasuk dugaan pengambilan barang milik korban dan upaya penjualan kendaraan setelah kejadian.(Ril)


