Polres Gresik Bongkar Jaringan Sabu, 12 Orang Diamankan

DETEKSI.co-Gresik, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik, Polda Jawa Timur, membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 12 orang dan menyita sabu dengan berat bersih total 31,811 gram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat melalui layanan pengaduan resmi Polres Gresik, Lapor Cak Rama. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti petugas dengan penyelidikan hingga sejumlah orang yang diduga terlibat berhasil diamankan.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, laporan warga berperan penting dalam mengungkap jaringan tersebut.

“Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan di lapangan hingga berhasil mengungkap seluruh jaringan ini,” kata Ramadhan, Senin (19/10/2026).

Pengungkapan kasus dimulai sekitar pukul 16.30 WIB dengan penggerebekan rumah milik MAR (24) di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti. Di lokasi itu, petugas menemukan 10 paket sabu dan mendapati enam orang yang diduga sedang membeli atau menggunakan narkotika.

Sekitar pukul 17.00 WIB, polisi menangkap AI (23) yang baru tiba di rumah tersebut. Dari penggeledahan, petugas menemukan 13 plastik klip berisi sabu di saku jaketnya.

Penyelidikan kemudian berlanjut hingga malam hari. Sekitar pukul 21.30 WIB, polisi menangkap AFR (29), seorang sopir truk ekspedisi, di rumah kosnya di Desa Setro. Petugas menyita dua paket sabu dari lokasi penangkapan tersebut.

Pada pukul 22.30 WIB, petugas kembali menangkap MAG (37) di Desa Sidojangkung. Ia diduga berperan sebagai pemasok sabu kepada MAR. Dari tangan MAG, polisi menyita dua paket sabu.

Rangkaian penangkapan berlanjut dengan diamankannya RA (39) di Desa Gempolkurung. Polisi juga menemukan dua paket sabu yang dikuasainya.

Kapolres Gresik menyatakan, rangkaian pengungkapan itu menyasar dugaan peredaran dan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan sejumlah desa di Kecamatan Menganti.

Dari total 12 orang yang diamankan, tujuh orang diajukan untuk menjalani asesmen rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gresik karena dikategorikan sebagai pengguna.

Sementara itu, lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pengedar dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 30 plastik klip sabu dengan berat bersih total 31,811 gram. Petugas juga mengamankan enam timbangan elektrik, 10 potong sedotan plastik, tiga bungkus plastik klip kosong, empat unit telepon seluler, dua alat isap sabu atau bong, uang tunai Rp1,45 juta, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap mereka masih berlanjut dalam penyidikan Polres Gresik.

Kapolres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.

Warga dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Polri 110 atau layanan Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Polres Gresik berharap keterlibatan masyarakat dapat membantu kepolisian mengungkap peredaran narkotika dan mencegah penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Gresik.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']