Polres Pelalawan Bongkar Dua Kasus Solar Subsidi, Dua Perempuan Jadi Tersangka

DETEKSI.co-Pelalawan, Polres Pelalawan, Riau, mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Desa Kemang, Kecamatan Pangkalan Kuras. Dalam operasi pada Jumat (23/10/2026), polisi mengamankan dua perempuan berinisial YS (23) dan SS (42) dari dua lokasi berbeda di sepanjang Jalan Lintas Timur.

Pengungkapan kasus solar subsidi ini dilakukan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengecekan ke lapangan. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah solar yang disimpan dalam jerigen dan drum di dua warung berbeda.

Kedua perempuan tersebut kemudian diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus pertama, polisi mengamankan YS (23) beserta 18 jerigen berkapasitas masing-masing 35 liter yang berisi solar. Petugas juga menemukan satu drum berkapasitas 200 liter yang berisi BBM sejenis.

Selain solar, polisi menyita dua selang serta satu unit mesin pengisap BBM beserta selangnya. Peralatan tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas penyimpanan dan niaga solar bersubsidi yang sedang diselidiki.

Sementara itu, dari lokasi kedua, petugas mengamankan SS (42). Barang bukti yang ditemukan meliputi satu jerigen berkapasitas 35 liter, tujuh jerigen berkapasitas masing-masing 20 liter, tiga jerigen berkapasitas masing-masing 10 liter, dan dua jerigen berkapasitas masing-masing 5 liter. Seluruh jerigen tersebut berisi solar.

Polisi turut menyita satu unit mesin pengisap BBM beserta selangnya dari lokasi tersebut.

Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, solar tersebut diduga berasal dari kendaraan mobil boks yang melintas di sekitar lokasi. BBM itu kemudian disimpan untuk diperjualbelikan.

Meski demikian, penyidik masih mendalami asal-usul solar, cara memperolehnya, serta pola distribusinya. Penyelidikan juga dilakukan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aktivitas tersebut.

Kedua perempuan yang diamankan bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Pelalawan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai perkembangan masing-masing perkara.

Dalam penanganan kedua perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan kepolisian. Tahapan itu meliputi penerbitan laporan polisi, gelar perkara, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, pemeriksaan saksi, serta pengamanan barang bukti.

Penyidik juga melakukan penetapan dan pemeriksaan tersangka sesuai perkembangan masing-masing kasus. Selanjutnya, polisi akan melengkapi administrasi penyidikan dan mendalami fakta-fakta yang ditemukan.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Pelalawan AKBP Ahmad Nur Ari, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan dua kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Pelalawan dalam mengawasi dan menindak dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Pengungkapan ini sekaligus menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan distribusi solar bersubsidi yang peruntukannya telah diatur pemerintah.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']