Karhutla: Usman Husin Dukung Polri Tindak Tegas Pelaku dan Korporasi

DETEKSI.co-Jakarta, Anggota Komisi IV DPR RI Usman Husin mendukung langkah Polri menetapkan tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla), termasuk terhadap korporasi dan pihak asing apabila terbukti terlibat.

Usman menilai penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku, terutama pihak yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan. Menurutnya, tindakan tegas harus dilakukan berdasarkan bukti dan unsur pelanggaran hukum yang ditemukan dalam penyidikan.

“Sudah tepat Polri menetapkan tersangka atas kebakaran hutan. Kebakaran hutan terjadi di beberapa wilayah, dan ada orang atau korporasi yang sengaja membakar hutan. Jika memang ada unsur kesengajaan, harus ditindak,” ujar Usman dalam siaran pers, Sabtu (24/10/2026).

Usman mengingatkan bahwa dampak karhutla tidak hanya berupa kerusakan kawasan hutan. Kebakaran juga mengancam kelestarian satwa karena dapat menghilangkan habitat dan tempat berlindungnya.

Selain itu, asap kebakaran dapat menyebar ke wilayah lain dan mengganggu aktivitas masyarakat serta kesehatan manusia.

Ia mencontohkan dampak asap karhutla yang disebut dapat dirasakan hingga Pulau Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurutnya, kondisi tersebut memperlihatkan bahwa dampak kebakaran hutan dan lahan dapat meluas melampaui wilayah tempat kebakaran terjadi.

“Asap sangat mengganggu kesehatan manusia. Kalau ada orang yang sengaja membakar hutan, harus ditindak,” tegasnya.

Usman menekankan bahwa penegakan hukum terhadap kasus karhutla harus dilakukan secara konsisten, baik terhadap pelaku perorangan maupun korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.

Ia juga mendukung penindakan terhadap pihak asing apabila keterlibatannya dapat dibuktikan melalui proses hukum.

Menurut Usman, konsistensi penegakan hukum diperlukan untuk mencegah kejadian serupa terulang dan melindungi masyarakat serta lingkungan dari dampak kebakaran.

Dalam perkembangan penanganan kasus karhutla, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebelumnya menyampaikan laporan penegakan hukum kepada Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan keterangan Kapolri yang dikutip dalam bahan pemberitaan, terdapat 286 laporan polisi terkait karhutla dengan luas area terbakar mencapai 5.856 hektare. Sebanyak 243 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penanganan perkara perorangan.

“Terkait dengan penegakan hukum karhutla yang kami laksanakan. Yang pertama terkait dengan perorangan. Ada 13 Polda yang melakukan penegakan hukum. 286 LP, luas yang terbakar adalah 5.856 hektare, jumlah tersangka 243,” ujar Suyudi.

Penanganan perkara tersebut tersebar di 13 kepolisian daerah (Polda).

Kapolri juga memaparkan perkembangan status perkara. Sebanyak 32 kasus masih dalam tahap penyelidikan, sembilan kasus dihentikan pada tahap penyelidikan, 189 perkara masih dalam proses penyidikan, dan 56 perkara telah selesai.

Data tersebut menunjukkan tahapan penanganan perkara karhutla yang dilaporkan Polri. Namun, angka 243 tersangka yang disampaikan dalam keterangan tersebut merujuk pada perkara perorangan, sehingga tidak dapat langsung dianggap mencakup tersangka dari kalangan korporasi atau pihak asing.

Usman berharap penegakan hukum terhadap karhutla terus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku agar pelaku yang terbukti bersalah dapat dimintai pertanggungjawaban.(Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']