Polres Kuansing Bongkar Dugaan Peredaran Sabu, 16 Paket Disita

DETEKSI.co-Kuansing, Tim Elang Kuantan Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Pintu Gobang, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dalam operasi pada Kamis (22/10/2026), polisi menangkap seorang pria berinisial ND (35) dan menyita 16 paket diduga sabu dengan berat kotor total 5,64 gram.

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam Operasi Sarang Narkoba. Penindakan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan informasi warga menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan penyelidikan.

Setelah mengumpulkan informasi, Tim Elang Kuantan bergerak ke Desa Pintu Gobang untuk menindaklanjuti dugaan tersebut.

Petugas menangkap ND sekitar pukul 13.30 WIB ketika pria tersebut sedang duduk di sebuah warung minuman di Desa Pintu Gobang.

Saat hendak diamankan, ND sempat melarikan diri hingga sekitar 100 meter. Namun, petugas berhasil mengejar dan menangkapnya.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan tujuh paket diduga sabu di dalam jok sepeda motor Yamaha Mio J berwarna merah hitam tanpa nomor polisi.

Dalam interogasi awal, ND mengaku telah meletakkan atau melemparkan paket sabu lainnya di sekitar jalan Desa Pintu Gobang Kari.

Petugas selanjutnya menyisir lokasi yang disebutkan. Hasilnya, sembilan paket tambahan ditemukan sehingga jumlah barang bukti menjadi 16 paket dengan berat kotor keseluruhan 5,64 gram.

Selain 16 paket diduga sabu, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Barang bukti itu meliputi dua plastik klip bening kosong, satu pipet sendok, satu gunting, satu dompet berwarna krem, satu pipet kaca pyrex kosong, satu telepon genggam Vivo Y02t A10s berwarna biru, satu alat isap bong, serta 34 potongan pipet bening bergaris biru.

Polisi juga menyita satu unit sepeda motor Yamaha Mio J berwarna merah hitam tanpa nomor polisi dan uang tunai sebesar Rp128.000.

Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, ND dinyatakan positif mengandung amphetamine. Hasil tersebut menjadi bagian dari informasi pemeriksaan yang disampaikan dalam pengungkapan kasus ini.

Kasat Resnarkoba Polres Kuansing AKP Hasan Basri menegaskan pihaknya akan terus mengintensifkan KRYD dan Operasi Sarang Narkoba untuk menindak dugaan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Ia juga mengajak masyarakat segera menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Menurutnya, kerja sama antara polisi dan masyarakat diperlukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba serta menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Pengungkapan kasus tersebut mendapat apresiasi dari warga setempat. Masyarakat menyampaikan terima kasih kepada Polres Kuantan Singingi, khususnya Tim Elang Kuantan Satresnarkoba, dan berharap pemberantasan narkotika terus dilakukan demi melindungi generasi muda.

Atas dugaan perbuatannya, ND disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini, ND bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk menjalani penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses penyidikan akan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Status ND dalam perkara ini tetap sebagai terduga pelaku sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Ril)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']