DETEKSI.co-Kuantan Singingi, Tim Elang Kuantan Satuan Reserse Narkoba Polres Kuantan Singingi mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Desa Beringin Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.
Dalam penggerebekan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, polisi mengamankan seorang pria berinisial GP (27), warga setempat. Petugas juga menyita dua paket diduga sabu dengan berat kotor keseluruhan 0,40 gram serta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Pengungkapan tersebut dilakukan melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam Operasi Sarang Narkoba. Penyelidikan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas narkotika di rumah kontrakan tersebut.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., menyampaikan bahwa informasi warga ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh Tim Elang Kuantan.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendatangi rumah kontrakan yang menjadi sasaran operasi. Setibanya di lokasi, polisi menemukan GP sedang duduk di depan rumah.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat. Dalam pemeriksaan itu, polisi menemukan sebuah dompet kecil di ruang tengah rumah kontrakan.
Dompet tersebut berisi plastik klip bening dengan dua paket diduga sabu. Total berat kotor barang yang ditemukan mencapai 0,40 gram.
Selain kedua paket tersebut, polisi menyita satu bal plastik klip bening kosong, dua potongan pipet hitam, dua potongan pipet bening bergaris hijau, dan satu pipet kaca pyrex kosong.
Barang bukti lainnya meliputi satu telepon genggam Samsung A10s berwarna hitam, satu korek api mancis, satu dompet hitam, serta satu alat isap bong.
Seluruh barang tersebut diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan kepolisian, hasil pemeriksaan urine terhadap GP menunjukkan positif mengandung amphetamine.
Meski demikian, hasil tes urine tersebut merupakan salah satu hasil pemeriksaan dan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana peredaran narkotika.
GP bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi AKP Hasan Basri menegaskan bahwa KRYD melalui Operasi Sarang Narkoba merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menindak dugaan peredaran gelap narkotika dan mencegah penyalahgunaannya di tengah masyarakat.
“Polres Kuantan Singingi akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba,” ujar Hasan Basri.
Ia menekankan bahwa informasi dari masyarakat dapat membantu kepolisian mengungkap kasus narkotika dan memutus mata rantai peredarannya.
Kerja sama tersebut diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.
Atas dugaan perbuatannya, GP disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kuantan Singingi mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkotika dan segera melapor kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Penanganan perkara GP masih berada dalam tahap penyidikan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pembuktian atas dugaan tindak pidana yang disangkakan kepadanya.(Ril)


