DETEKSI.co-Medan, Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong penguatan koordinasi dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) untuk memastikan penanganan pengungsi di Kota Medan berjalan sesuai hukum Indonesia, tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Rico Waas saat menerima audiensi Kepala Perwakilan UNHCR Indonesia, Adriani Wahjanto, bersama Senior Protection Officer Emily Bojovic dan Protection Associate Medan Oktina Hafanti di Balai Kota Medan, Rabu (28/10/2026).
Rico menegaskan, Pemerintah Kota (Pemko) Medan memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh masyarakat. Pada saat yang sama, pengungsi yang berada di Medan perlu mendapatkan penanganan yang mengedepankan nilai kemanusiaan dan sesuai ketentuan pemerintah Indonesia.
“Kita berharap dunia ini aman dan setiap manusia memiliki kemerdekaan. Apa yang bisa kita lakukan adalah memberikan dukungan moral dan memastikan setiap manusia saling melindungi,” ujar Rico.
Dalam pertemuan tersebut, Rico didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Muhammad Sofyan, Kepala Kesbangpol Andi Mario, Kepala Bagian Kerja Sama Seri Inderahayu, serta Kepala Bagian Hukum Junaidi Sanjaya.
Rico menilai, pemahaman terhadap hukum dan peraturan Indonesia menjadi salah satu hal penting dalam penanganan pengungsi di Medan. Karena itu, ia mendorong sosialisasi yang lebih kuat agar para pengungsi mengetahui ketentuan yang harus mereka patuhi selama berada di Indonesia.
Menurutnya, pemahaman tersebut diharapkan membantu pengungsi menjalani kehidupan dengan menghormati aturan yang berlaku sekaligus menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat.
Rico menekankan bahwa penanganan pengungsi membutuhkan keseimbangan antara perlindungan kemanusiaan dan kepatuhan terhadap hukum. Pemerintah juga perlu memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga.
Rico mengungkapkan, sekitar 1.200 pengungsi berada di wilayah Sumatera Utara. Jumlah tersebut membutuhkan komunikasi dan koordinasi berkelanjutan antara pemerintah daerah dan UNHCR agar penanganannya dapat berjalan dengan baik.
Ia menjelaskan, Indonesia masih menjadi negara transit bagi pengungsi yang menunggu kepastian mengenai penyelesaian kondisi mereka. Proses tersebut dapat mencakup kemungkinan kembali ke negara asal.
Situasi ini, menurut Rico, memerlukan kerja sama antarpihak untuk mencari solusi yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kota Medan menyatakan siap berkoordinasi dengan UNHCR dalam upaya tersebut.
Namun, Rico menegaskan bahwa setiap langkah penanganan harus mempertimbangkan tiga hal utama, yaitu kemanusiaan, kepatuhan terhadap hukum, serta keamanan dan ketertiban masyarakat.
Sementara itu, Kepala Perwakilan UNHCR Indonesia Adriani Wahjanto menyampaikan apresiasi atas kesempatan bertemu dengan Wali Kota Medan.
Adriani menegaskan dukungan UNHCR terhadap pemerintah Indonesia dalam memastikan para pengungsi memahami dan mematuhi peraturan serta hukum yang berlaku.
Ia juga menyampaikan bahwa Indonesia telah menunjukkan komitmen kemanusiaan dalam menangani pengungsi dari berbagai negara. Oleh karena itu, koordinasi antara UNHCR dan pemerintah daerah dinilai penting untuk menjaga agar penanganan pengungsi tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah Indonesia. (Red/d)


