DETEKSI.co – Asahan, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Pemuda Karya (LBH IPK) Kabupaten Asahan, Said Arminsyah berikan teguran hukum berupa somasi kepada seorang pemuda berinisial RAS, yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik di Media Sosial terhadap klien nya.
“Kami dapat pengaduan oleh klien kami NE yang bekerja sebagai Pers, bahwa dirinya dihina dikomentar Facebook yang dilakukan oleh RAS,” kata Said Arminsyah saat berikan keterangan pers, Selasa (14/9/2021).
Dikatakannya lagi bahwa RAS merupakan anak Oknum DPRD Sumut diduga telah melanggar pasal 27 ITE yang mana isi komentar nya di postingan Klien Kami NE, menuliskan tentang penghinaan yang sangat tendesius sehingga klien kami merasa tidak dihargai.
RAS menuliskan di sebuah komentar yang mana komentar tersebut bertujuan kepada klien saya berisi ‘Kurasa kawan ini tidak dikasih limpol makanya di jelek jelekin ya orang yakan bos’ tulisnya sambari menyebutkan nama klien kami diisi komen tersebut.
“Ucapannya itu sangat tendesius yang menjustifikasi NE, sehingga klien kami merasa terhina namun setelah ingin ditanggapin oleh NE, isi komentar tersebut langsung dihapus RAS akan tetapi semua isi komentar sudah di simpan untuk barang bukti,” tandas Said.
Ia menceritakan peristiwa bermula, Klien nya melakukan postingan di Facebook tentang dugaan adanya ayah dan anak memiliki ijazah palsu namun dipostingan tersebut klien tidak menyebutkan nama orang sehingga banyak orang bertanya siapa orang disebutkan NE dalam postinganya tersebut, setelah itu pemilik akun RAS langsung berkomentar seakan-akan dirinya merasa bahwa postingan itu mengarah ke dirinya sehingga terjadi obrolan diisi komentar.
Atas perbuatan tersebut, kami berikan somasi kepada RAS untuk berikan klarifikasi terkait postingannya tersebut dan akan lakukan upaya langkah hukum.
“Jika ia tidak berikan klarifikasi, maka kami akan buat laporan sebagai langkah upaya hukum,” terangnya.(Dek)