DETEKSI.co – Nias Barat, Pembukaan dan Pengambil Kantor Kepala Desa, Gedung Paud, dan Poskamling beserta Aset Desa lainnya oleh Pemerintah Kabupaten Nias Barat yang dilakukan dengan ketegasan yang terukur sesuai dengan SOP yang berlaku, Selasa (26/07/2022).
Tindakan ini dilakukan untuk kelancaran dan ke efektifan pelaksanaan roda Pemerintahan di Desa Taraha Kecamatan Mandrehe Utara karena diduga YL (Inisial Mantan Kepala Desa Taraha) tidak mengindahkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Barat Nomor :
140/1595/PMD tanggal 19 Juli 2022 Hal : Penyerahan Barang Inventaris Milik Desa,
dan Surat Camat Mandrehe Utara Nomor 140/766/MU Hal : Penyerahan Barang
Inventaris Milik Desa hingga tanggal yang telah ditentukan.
Oleh karena Pemerintah desa dan masyarakat membutuhkan aset tersebut seperti Kantor, Gedung PAUD dan Poskamling. Maka, Kantor tersebut dibuka paksa oleh Pemerintah Nias Barat yang diwakili oleh Asisten 1 Yaatulo Zalukhu dan Asisten 2 Yobedi Gulo setelah melakukan negosiasi dengan istri Yuniaro Lahagu. Namun, beliau bersikap keras tidak mengizinkan dengan alasan hibah tidak ada dan spj belum siap.
Pembukaan Kantor Desa Taraha disaksikan oleh, Asisten dan staf ahli bupati, Inspektur Yosafati Waruwu, Kadis PMD Fatiso Zai, Kadis Kominfo Sihama Gulo, S.Pd, Kasatpol, bagian hukum, Camat Mandrehe Utara, Pj Kades Taraha bersama Aparat Desa, Bpd dan tokoh, dan keluarga mantan kades inisial YL.
Kantor Kepala Desa yang dibangun dari anggaran Dana Desa mulai digunakan oleh Pemerintah Desa Taraha Kecamatan Mandrehe Utara untuk melayani masyarakat dan begitu juga aset yang lainnya. (UtGulo)