DETEKSI.co-Medan, Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting memberikan apresiasi kepada Penyidik Balai Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sumut.
Menurutnya Gakkum KLHK telah melakukan langkah cepat menindak penambang emas ilegal di Kawasan Taman Nasional Batang Gadis (TNBG) Kabupaten Mandailing Natal.
“Kemarin saya juga meminta pemda dalam membangun kerjasama memberikan laporan bilamana ada aktivitas ilegal merambah hutan, tambang ilegal di daerah,” katanya, Jumat (17/2/2023).
Politisi senior PDI Perjuangan itu mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal di kawasan tersebut sudah dalam tahap mengkhawatirkan.
“Limbah tambang ilegal ini, bila kita hitung dalam merusak alam tentunya lebih merugikan ketimbang dari untung yang didapat,” katanya.
Baskami mengatakan, seluruh elemen masyarakat harus bertanggungjawab menjaga ekosistem Sumatera Utara.
“Kawasan hutan kita, kekayaan kita tidak boleh dibiarkan terus menerus mengalami degradasi. Kita harus menjaga, memeliharanya agar berguna untuk generasi mendatang,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gakkum KLHK menangkap pelaku penambang liar di TNBG Madina dalam kegiatan operasi represif pengamanan hutan.
Gakkum KLKH beserta aparat melakukan penahanan terhadap MSN (37) yang merupakan salah satu aktor intelektual (pemodal) penambangan emas ilegal tersebut.
Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Ridho Sani menegaskan, kejahatan tambang ilegal merupakan kejahatan serius, kejahatan yang merusak lingkungan dan kelestarian hutan, merugikan negara dan mengancam kehidupan masyarakat.
“Tidak ada pilihan lain, penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan merupakan wujud keberpihakan negara kepada hak-hak masyarakat dan kelestarian lingkungan hidup dan kehutanan. Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini,” katanya.
Para pelaku, katanya, sebagai pemodal harus ditindak tegas dan dihukum maksimal agar berefek jera.
“Saya sudah perintahkan kepada penyidik untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya untuk pengenaan pidana berlapis terhadap para pelaku,” jelasnya. (Red)