Togar Lubis : Kita Dukung Penutupan Penangkar Walet Tapi Jangan Tebang Pilih 

DETEKSI.co-Langkat, Terkait Unjuk Rasa yang dilakukan oleh puluhan Mahasiswa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa se-Kabupaten Langkat, yang terdiri dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI), Aliansi Mahasiswa Langkat Anti Narkotika (Amanat) dan Forum Pemuda Daerah (FORPEDA), Senin (17/07/2023) yang lalu, Kuasa Hukum para Pengusaha Penangkar Burung Walet di Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat angkat bicara.
“Sejatinya Para Pengusaha Penangkar Walet di Kecamatan Tanjung Pura siap untuk menutup semua usaha penangkar burung walet milik mereka dengan catatan semua yang ada di kabupaten langkat juga ditutup”, ujar Togar Lubis di Kantornya, di Stabat Jumat (21/07/2023)
“Bahwa ada hal yang aneh dari tuntutan para pengunjuk rasa di DPRD Langkat kemarin, yaitu agar yang meneriakkan salah satu tuntutannya adalah agar DPRD Langkat menerbitkan rekomendasi ke eksekutif untuk menertibkan bangunan penangkaran walet tidak berizin di tanjung pura. Hal inilah yang menimbulkan tanda Tanya, mengapa para pengunjuk rasa yang melabelkan dirinya sebagai mahasiswa fokus terhadap penangkar walet di Tanjung Pura saja tetapi seakan membutakan mata dan menulikan telinga mereka tentang Penangkar walet yang berada di Stabat di samping dan didepan Mesjid Raya Stabat yang sejatinya adalah Ibukota Kabupaten Langkat ” tambahnya
“Saya senang terhadap mahasiswa yang bersifat kritis namun logis dan berbicara berdasarkan data bukan asumsi belaka apalagi melakukan aksi atas pesanan seseorang atau kelompok orang”, kata Togar Lubis, mantan aktivis mahasiswa yang tahun 1993 kerap bergabung melakukan aksi di Kota Medan dengan puluhan ribu buruh di jaman Presiden Soeharto itu.
Masih menurut Togar Lubis, tuntutan lainnya para mahasiswa di gedung DPRD Langkat kemarin yang minta agar Pemkab Langkat mengaktifkan kembali gang pemadam kebakaran dan parit gang serta lorong pejalan kaki lima serta trotoar pejalan kaki lima di Kecamatan Tanjung Pura, membuktikan para pengunjuk rasa tidak memiliki data dan memahami apa dasar hukum tuntutan mereka.
“Akhir tahun 2022 lalu hal ini sudah dibahas di komisi A DPRD Langkat dan ditindaklanjuti dengan melakukan cek kelapangan. Salah satu fakta hukum yang ditemukan bahwa Warga yang memiliki rumah toko di sepanjang jalan protokol di Kecamatan Tanjung Pura memiliki alas hak berupa sertifikat hak milik dan batas depan tanah milik mereka  adalah parit”, terang Togar Lubis.
Dengan demikian, kata Togar Lubis, maka teras rumah masing-masing warga bukan trotoar sebagaimana dikatakan para pengunjuk rasa. Artinya, sejak dahulu sampai sekitar tahun 1995 warga masyarakat yang berjalan di sepanjang teras tersebut karena diijinkan oleh pemilik rumah namun teras itu bukan milik umum atau pemerintah, Kata Togar Lubis menjelaskan.
Ketika disinggung tentang langkah hukum apa yang akan ditempuh jika para pengunjuk rasa akan kembali melakukan aksinya, Togar Lubis menyatakan bahwa unjuk rasa adalah hak yang dilindungi Undang-Undang, namun tidak ada kebebasan yang absolute.
“Silahkan unjuk rasa namun lengkapi data agar apa yang diteriakkan dan perjuangkan tidak masuk dalam kategori menyebarkan berita bohong”, pesan Togar Lubis. ( AR Lim ).