Memprihatinkan Kondisi Mobil Dinas 3 Tahun Diterlantarkan, Kecamatan Delitua “Bungkam”

DETEKSI.co-Delitua, Pihak Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang diduga sengaja menelantarkan mobil dinas plat merah jenis Toyota Dyna Rino yang digunakan untuk mengangkut sampah masyarakat Delitua, Namun terkait hal ini saat di konfirmasi kepada pihak kecamatan terkesan “Bungkam” dengan mengatakan saya cek dulu, padahal mobil dinas plat merah jenis Toyota Dyna Rino tersebut sudah tiga tahun mangkrak.

Informasi dihimpun, aset bergerak milik Pemkab Deli Serdang ini diterlantarkan, saat Wakil Karo-Karo menjabat Camat Delitua tahun 2019 dan pensiun pada Oktober 2021.

Penggantinya pun, Hendra Syahputra SSTP MSi saat menjabat Camat Delitua pada Oktober 2021, mobil plat merah tersebut tampak diterlantarkan dan tidak terurus di tanah milik warga tepatnya tak jauh samping Puskesmas Delitua Jalan Kesehatan Delitua.

Kondisi mobil angkutan sampah tersebut sangat memprihatikan sekali karena sudah ditumbuhi rumput, bahkan bannya sudah tidak ada lagi, sparepart mobil itu karatan dan rusak serta tidak ada lagi di posisi tempatnya.

Menurut warga Delitua bermarga Barus, tidak dijaga dan terawatnya mobil dinas kebersihan itu merupakan preseden yang buruk bagi pihak Kecamatan Delitua, khusus Camat Delitua.

“Kita tidak tahu, apa pertimbangan Pak Wakil Karo Karo, Pak Hendra dan Pak Taufan selaku saat menjabat Camat Delitua menelantarkan asset negara itu, padahal mobil dinas tersebut jelas dibeli dengan uang rakyat lewat APBD Pwmkab Deli Serdang. Sikap dan tindakan Camat itu sangat kita sesalkan, kenapa bisalah seperti itu pola pikirnya sampai 3 tahun lebih dilihat masyarakat terlantar dan jadi mobil rongsokan,” ujar warga tadi.

Ketika dikonfirmasi (06/07/2024) soal mobil dinas angkutan sampah tersebut kenapa diterlantarkan dan apa sikapnya, Camat Delitua Muhammad Taufan SSTP, MSi mengatakan akan mengeceknya terlebih dahulu. Sebab zaman Wakil Karo Karo menjabat Camat Delitua, mobil itu sudah di situ.

“Saya cek dulu ya, karena dari zaman Pak WK itu mobil sudah di situ. Dan sudah pernah disurati juga Pemkab untuk mobil tersebut,” jelas Camat Delitua Taufan menjawab wartawan lewat WhatsApp (WA-nya).

Amatan wartawan, Minggu (23/07/2023) mobil dinas angkutan sampah tersebut masih saja di tempat semula milik warga dan plat BKnya juga sudah lepas dan tak lagi dapat dipergunakan, artinya sudah jadi barang rongsokan.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi hal tersebut kepada Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Sandi Sihombing menyarankan wartawan agar konfirmasi kepada Camat Delitua M. Taufan.

“Mohon konfirmasi ke pak camat. Kita juga akan koordinasikan ke bagian aset untuk aset yang tidak dapat digunakan lagi,” jawab Sandi singkat. (Red)