Polda Sumut Gerebek Tambang Bitcoin Ilegal dan Mencuri Arus Listrik

DETEKSI.co-Medan, Tim Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumut berhasil gerebek sebuah ruko beroperasi tambang Bitcoin ilegal, di jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal, selain juga di tempat itu di dapati mencuri arus listrik secara ilegal. Dari akibat itu Negara dirugikan sebesar Rp. 14,4 miliar.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi mengatakan, bahwa pencurian arus listrik oleh, penambang Bitcoin secara ilegal yang berada 10 titik di Kota Medan, dan ini telah merugikan Negara hingga belasan miliar rupiah.

Pencurian listrik ini, menurut Kapolda, kita harus ditelusuri lalu dilakukan tindakan hukum di 10 titik yang diketahui bahwa ada pencurian arus listrik untuk menggerakkan mesin Bitcoin. Dari pengerebekan petugas ada menyita 1.300 mesin, setiap mesin membutuhkan tenaga arus 1.800 watt.

Operasi tambang Bitcoin ilegal yang diburu Dtreskrimsus Polda Sumut, karena sudah menimbulkan kerugian negara yang cukup besar. Dengan perhitungan awal dari Ilegal dan Rugikan Negara Rp 14,4 Miliar PLN tercatat kerugian yang dialami selama 1 bulan mencapai 1.702.944 KWH, setara senilai Rp.2,46 miliar.

“Dalam.kurun.waktu 6 bulan, estimasi kerugian negara akibat pencurian arus listrik mencapai Rp.14,4 miliar. Oleh sebab itu, kerugian negara di sektor kelistrikan yang dikelola oleh, PT. Perusahaan.Listrik Negara (Persero) itu melalui proses pembangkit listrik dan kemudian disalurkan,” ungkapnya.

“Masyarakat harus memahami, Agung mengingatkan, industri-industri atau usaha yang harus mengikuti ketentuan tentang penggunaan listriik dari PT..PLN.

Sedangkan PLN mendistribusikan kepada masyarakat dengan sebaik- baiknya. Karena listrik saat ini sudah memadai,” Imbau Kapolda Sum.Utara itu.

Agung menegaskan, bahwa pihak kepolisian akan terus menyelidiki lebih lanjut terkait keterlibatan pihak- pihak yang terkait dalam kasus pencurian listrik ini Sementara itu, pihak PLN berkomitmen untuk bekerja sama dengan polisi dalam menindak para pelaku pencurian listrik ini.

“Disisi lain polisi akan mendalami keterlibatan pada pelaku dalam mengelola Bitcoin yang mereka hasilkan dengan gunakan listrik curian. Setelah mengumpulkan bukti- bukti yang cukup, baru polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. Semua pihak yang terbukti terlibat akan ditindak. sesuai hukum yang berlaku,” tegas Irjen Agung.

Digerebeknya lokasi tambang Bitcoin dan pencurian arus listrik. Juga mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk mengoperasikan Bitcoin ilegal Itu.

“Tindak.pidana setiap.orang yang menggunakan tenaga listrik.yang bukan haknya secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal 51.ayat 3 UU RI Nomor.30Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan subsider pasal 363 yo 362 KUHPidana, ” tegas Kapolda.(NS/red)