Embat HP di Warkop, Maling Ponsel Disikat Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga Dirumahnya

Tersangka pelaku diamankan di Mapolres Sibolga.(DETEKSI.co/Humas Polres Sibolga)
Tersangka pelaku diamankan di Mapolres Sibolga.(DETEKSI.co/Humas Polres Sibolga)

DETEKSI.co – Sibolga, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Seorang tersangka berinsial LS alias L (35) berhasil diamankan, Senin (17/62024), sekitar pukul 18.30 WIB. Kasus ini merupakan Non-Target Operasi (Non TO) Operasi Sikat Toba 2024.

LS alias L yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini ditangkap dikediamannya di Jalan Ketapang Gang Benteng, Kelurahan Simaremare, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara. Satu buah kotak handphone merek Infinix NOTE 30, dan satu unit ponsel merek Infinix NOTE 30 warna biru dengan nomor IMEI1: 356785877064325 dan nomor IMEI2: 35678587706433, diamankan untuk dijadikan barang bukti.

Kapolres Sibolga, AKBP Achmad Fauzy, melalui Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang, menjelaskan kronologis kejadian, dimana pada tanggal 9 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, Jumadi Aceh (27), sedang berada di warung kopi milik Sori Romadhoni Harahap, menonton pertandingan sepakbola. Jumadi mencharger ponsel miliknya dan kemudian tidur.

Minggu, tanggal 10 Maret 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, Jumadi mendapati ponsel miliknya hilang. Ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga, dengan laporan polisi Nomor LP/B/45/III/2024/SPKT/POLRES SIBOLGA/POLDA SUMATRA UTARA, tertanggal 12 Maret 2024.

“Tanggal 17 Juni 2024 sekitar pukul 18.20 WIB, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga menerima informasi mengenai keberadaan pelaku,” kata Kasat Reskrim AKP Donny P. Simatupang, Selasa (18/6/2024).

Mengetahui keberadaan pelaku, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sibolga segera menuju lokasi dan berhasil mengamankan LS Alias L, beserta barang bukti berupa satu unit handphone Infinix NOTE 30 warna biru, yang sesuai dengan IMEI yang dilaporkan hilang.

“Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” timpal Donny.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku digelandang ke Mapolres Sibolga untuk proses lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme polisi dalam menangani kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Sibolga. (Zatam)