Kasus Pencurian Laptop Diselesaikan Melalui Restorative Justice

Mediasi penyelesaikan perkara pencurian laptop melalui keadilan restoratif di ruangan Satuan Reskrim Polres Sibolga, Rabu (12/2/2025). (Deteksi.co/Humas Polres Sibolga)

DETEKSI.CO – Sibolga, Satuan Reskrim Polres Sibolga berhasil menyelesaikan perkara pencurian laptop yang dilakukan Rifan dan Fadil, warga Kota Sibolga, melalui keadilan restoratif. Penyelesaian perkara ini dilakukan di ruangan Satuan Reskrim Polres Sibolga, Rabu (12/2/2025).

Kasat Reskrim Polres Sibolga, AKP Rudi Panjaitan mengatakan, aksi para pelaku terjadi pada tanggal 26 Januari 2025, sekira pukul 16.30 WIB, di Jalan Thamrin, Kelurahan Kota Baringin, Kecamatan Sibolga Kota. Kedua pelaku mencuri laptop milik Muhammad Rizky Nirwanto.

“Kita lakukan mediasi dengan pendekatan restorative justice. Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, dengen beberapa item kesepakatan,” ujar Rudi, Kamis (13/2/2025).

Dituturkan, kegiatan Mediasi tersebut merupakan langkah konkret yang diambil oleh Polres Sibolga, untuk mengedepankan penyelesaian masalah yang memgutamakan keadilan restoratif.

“Kami berusaha untuk tidak hanya menegakkan hukum secara ketat, tetapi juga memberikan kesempatan bagi para pelanggar untuk memperbaiki diri dan berkontribusi positif kepada masyarakat,” timpalnya.

Diharapkan, dengan penyelesaian kasus melalui restorative justice itu, memulihkan hubungan baik antara kedua belah pihak dan masyarakat, serta tidak ada lagi kejadian serupa di masa mendatang.

“Kita akan terus memantau dan memberikan bimbingan kepada kedua belah pihak, untuk memastikan bahwa mereka benar-benar dapat memperbaiki diri dan tidak kembali melakukan tindakan kriminal,” pungkasnya. (Zatam)