Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Pencurian Laptop
Kasus Pencurian Laptop Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Mediasi penyelesaikan perkara pencurian laptop melalui keadilan restoratif di ruangan Satuan Reskrim Polres Sibolga, Rabu (12/2/2025). (Deteksi.co/Humas Polres Sibolga)
DETEKSI.CO - Sibolga, Satuan Reskrim Polres Sibolga berhasil menyelesaikan perkara pencurian laptop yang dilakukan Rifan dan Fadil, warga Kota Sibolga, melalui...
Latest News
Pengaruh Solidaritas Jokowi Dalam Mengayomi Umat Islam Serta Menjaga Kemajemukan NKRI
Oleh : Maulana Maududi, Pemimpin Redaksi Solidaritas Times dan Ketua Umum DPP Solidaritas Dakwah KebangsaanKembalinya seorang tokoh Islam Berpengaruh...

