Berdasarkan Keputusan Kemenkum HAM RI Nomor : AHU-0056413.AH.01.02.TAHUN 2021 Sesuai Akta Notaris Adi Pinem, SH Nomor : 53 Tanggal 08 Oktober 2021
Pencurian Laptop
Kasus Pencurian Laptop Diselesaikan Melalui Restorative Justice
Mediasi penyelesaikan perkara pencurian laptop melalui keadilan restoratif di ruangan Satuan Reskrim Polres Sibolga, Rabu (12/2/2025). (Deteksi.co/Humas Polres Sibolga)
DETEKSI.CO - Sibolga, Satuan Reskrim Polres Sibolga berhasil menyelesaikan perkara pencurian laptop yang dilakukan Rifan dan Fadil, warga Kota Sibolga, melalui...
Latest News
Yusri -
Pastikan Tata Kelola Desa Tertib, Inspektorat Mesuji Gelar Rapat Pembahasan Akhir Masa Jabatan Kepala Desa
DETEKSI.co-MESUJI, Dalam rangka menjamin akuntabilitas dan tertib administrasi di tingkat desa, Inspektorat Kabupaten Mesuji menggelar Rapat Pembahasan Akhir Masa...

