DETEKSI.co-Batam, Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu kembali digagalkan aparat penegak hukum. Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang diduga membawa sabu seberat lebih dari 2 kilogram di Bandara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau, pada Jumat (16/5/2025).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, mengungkapkan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari pengawasan ketat dan analisis penumpang yang dilakukan secara bersama antara Bea Cukai dan Subdit III Bareskrim.
“Petugas Bea Cukai bersama tim Subdit III melakukan pendalaman informasi, peningkatan pengawasan, serta analisis terhadap penumpang yang transit di Jakarta dan memiliki tujuan akhir Kendari,” jelas Brigjen Eko dalam keterangannya, demikian dikutip laman Humas Polri.
Ketiga tersangka yang berhasil diamankan berinisial IZ (39), M (41), dan EH (32). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 06.30 WIB. Petugas awalnya mencurigai gerak-gerik IZ yang kemudian diperiksa dan ditemukan membawa paket berbungkus cokelat berisi sabu, yang disembunyikan di badan dan dalam sol sepatu.
“Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa M dan EH juga menyembunyikan bungkusan cokelat berisi sabu di dalam sol sepatu mereka,” lanjut Brigjen Eko.
Ketiganya mengaku akan melakukan perjalanan menuju Jakarta dengan tujuan akhir Kendari, Sulawesi Tenggara. Hingga kini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam guna penyelidikan lebih lanjut. (Hendra S)