Camat Sorkam Sampaikan Permohonan maaf Soal Penyaluran Susu Kadaluarsa ke Lansia di Desa Sihapas

DETEKSI.co – Tapteng, Distribusi susu untuk lansia di Desa Sihapas, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang awalnya menimbulkan kontroversi terkait dugaan penyaluran susu kadaluarsa, kini telah menemukan titik terang.

Sebuah postingan media sosial oleh warga bernama J. Simatupang pada Minggu, 29 Juni 2025, menampilkan foto dua kotak susu dengan tanggal kedaluwarsa yang telah lewat (“24X3103EU 30 APR 26 22:41:09” dan “23×25024 AU 25 APR 25 06:31:41”), memicu reaksi dan kecaman publik.

Dari 40 penerima manfaat, setidaknya tiga kepala keluarga menerima susu kadaluarsa, dan penerima diwajibkan membeli materai sebagai bukti penerimaan. Setiap lansia menerima dua hingga tiga kotak susu.

Menanggapi hal ini, Camat Sorkam, Julkaidir Pardede, menjelaskan bahwa susu kadaluarsa tersebut telah ditarik dan diganti dengan susu baru.

Beliau menekankan bahwa kejadian ini murni karena kelalaian dan bukan kesengajaan, disebabkan kurangnya perhatian terhadap tanggal kedaluwarsa.

Beliau menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut dan berjanji akan meningkatkan pengawasan di masa mendatang. Pernyataan maaf ini disampaikan kembali pada Senin (30/6/2025) malam di kediaman Kepala Desa Sihapas.

Kepala Desa Sihapas, Parlindungan Situmeang, membenarkan adanya tiga kotak susu kadaluarsa yang terdistribusi.

Beliau menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, seluruh kader lansia langsung melakukan pengecekan dan penggantian susu.

Meskipun keluarga J. Simatupang telah membuang susu kadaluarsa yang diterima, Kepala Desa langsung mengunjungi mereka untuk meminta maaf dan mengganti susu tersebut.

Keluarga J. Simatupang telah menerima penggantian dan menyatakan bahwa masalah telah selesai.

J. Simatupang sendiri, saat diwawancarai, menyatakan bahwa permasalahan telah selesai dan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi.

Istri J. Simatupang juga senada, meminta agar masalah ini tidak diperpanjang.

Pendamping Desa menjelaskan bahwa penggunaan materai untuk bukti penerimaan bantuan merupakan kebijakan di Kecamatan Sorkam untuk mencegah klaim palsu dari penerima bantuan, mengingat pengalaman sebelumnya dimana warga mengaku tidak menerima bantuan meskipun telah diberikan.

Baik Camat Sorkam maupun Pendamping Desa menghimbau masyarakat untuk melaporkan langsung kepada Kepala Desa atau Camat jika menemukan kejanggalan dalam pengelolaan dana desa.

Mereka menekankan pentingnya pengawasan bersama untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana desa. (Job Purba)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']