spot_img
spot_img
Beranda NUSANTARA LAMPUNG Mantan Kades Sekipi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp434 Juta

Mantan Kades Sekipi Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp434 Juta

0
15

DETEKSI.co – Lampung Utara, Mantan Kepala Desa Sekipi, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, Jonsen, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara.

Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 15 Juli 2025, dipimpin oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) M. Azhari Tanjung dan didampingi Kasi Intelijen Ready Mart Hendry Royani.

Jonsen diduga menyalahgunakan Dana Desa tahun anggaran 2018 dalam proyek pembangunan lapangan sepak bola yang menelan anggaran sebesar Rp570.600.000.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Lampung Utara, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp434.962.250 dalam proyek tersebut,” ungkap M. Azhari Tanjung di hadapan awak media.

Atas perbuatannya, Jonsen disangkakan melanggar:

Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dan

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka Jonsen telah kami tahan di Rutan Kelas IIB Kotabumi selama 20 hari ke depan,” tambah Azhari.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai kerugian negara dan pentingnya pengawasan penggunaan Dana Desa untuk pembangunan infrastruktur di tingkat desa. (Yusri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini