Banyak Bangunan Bermasalah PBG, Komisi 4 DPRD Medan Gelar RDP dengan OPD Terkait

DETEKSI.co-Medan, Menyikapi banyaknya persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan perizinan lainnya di Kota Medan, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan stakeholder terkait, Senin (26/01/2026).

RDP yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, S.H., serta dihadiri para anggota Komisi 4.

Dalam rapat tersebut, Komisi 4 membahas berbagai pengaduan masyarakat, salah satunya terkait aksi unjuk rasa warga mengenai dugaan permasalahan sungai dan perizinan yang dilakukan oleh Perumahan City View yang berlokasi di Jalan Komodor Muda Adi Sucipto, Kecamatan Polonia.

Selain itu, RDP juga menyoroti sejumlah temuan di lapangan terkait bangunan-bangunan di Kota Medan yang diduga tidak memiliki PBG atau administrasi PBG yang tidak sesuai dengan kondisi dan peruntukannya. Beberapa lokasi yang disorot antara lain bangunan di Jalan Pukat Banting II, Jalan Bhayangkara, Jalan Tuasan, dan Jalan Tuamang Kecamatan Medan Tembung, bangunan di Jalan Asrama Kecamatan Medan Timur, Jalan S. Parman Kecamatan Medan Baru, Jalan Sisingamangaraja Kecamatan Medan Kota, serta sejumlah bangunan lainnya sesuai dengan agenda dan jadwal pembahasan.

Berdasarkan hasil RDP, Komisi 4 DPRD Kota Medan mengimbau para pemilik bangunan agar segera mengurus, melengkapi, atau memperbaiki dokumen administrasi PBG sesuai ketentuan yang berlaku. Komisi 4 juga meminta Pemerintah Kota Medan melalui OPD terkait untuk bertindak tegas terhadap bangunan liar atau bangunan tanpa PBG, termasuk dengan melakukan penyegelan sesuai peraturan perundang-undangan.

RDP tersebut turut dihadiri oleh sejumlah OPD terkait, di antaranya Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera II, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Perhubungan Kota Medan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Medan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, serta para Camat dan Lurah dari lokasi bangunan yang dibahas.

Komisi 4 DPRD Kota Medan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penataan bangunan dan kepatuhan perizinan demi terciptanya tata kota yang tertib, aman, dan sesuai aturan.(Red/d)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

TERPOPULER

[wpp post_type='post' limit=5 range='daily' order_by='views']